Lihat ke Halaman Asli

Percepatan Vaksin pada Pelajar SMP-SMA

Diperbarui: 23 November 2021   00:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintah menggencarkan program vaksinasi bagi pelajar untuk mendukung pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di berbagai daerah. Percepatan di lakukan agar pembelajaran tatap muka berjalan lebih aman. Pemerintah telah memberikan izin vaksinasi untuk pelajar atau kategori usia 12 -17 tahun sejak awal Juli 2021 dan terus mendorong pelaksanaannya di berbagai daerah. Vaksinasi pelajar diharapkan akan memperkuat persiapan menuju penerapan PTM terbatas di daerah.

Karena percepatan vaksinasi sedang dilakukan mulai dari siswa SMP sampai dengan SMA. Antusias guru, orang tua maupun siswa juga cukup tinggi untuk mengikuti vaksinasi. Sedangkan pemerintah menargetkan vaksinasi adalah seratus persen termasuk untuk warga secara umum yang juga tetap didorong oleh pemerintah. Meski saat ini, vaksinasi yang telah berjalan baru pada anak usia 12 tahun-17 tahun, atau direntang usia pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke atas. Artinya, pembelajaran tatap muka untuk anak usia Sekolah Dasar (SD) masih rawan, dan harus diperhatikan dengan sangat cermat.

Karena pelaksanaan PTM terbatas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Sementara, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dan pemerintah mengharapkan program percepatan vaksianasi tersebut dapat menurunkan laju penularan covid-19 dengan cakupan yang tinggi pada kelompok usia 12-17 tahun.

Dan untuk sekolah dengan wilayah yang PPKM Level 1, 2, 3 dan memiliki peserta didik yang belum mendapatkan giliran vaksinasi, tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas. Dengan syarat pelaksanaan PTM terbatas harus selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri, serta protokol kesehatan yang harus selalu diterapkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline