Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Hukum administrasi dianggap sebagai cabang dari hukum publik. Hukum administrasi berkaitan dengan pengambilan keputusan dari unit-unit administratif pemerintah yang merupakan bagian dari cabang eksekutif di bidang-bidang seperti perdagangan internasional, manufaktur, lingkungan, perpajakan, penyiaran, imigrasi, dan transportasi.
Hukum administrasi berkembang pesat selama abad kedua puluh, ketika badan legislatif di seluruh dunia menciptakan lebih banyak lembaga pemerintah untuk mengatur bidang sosial, ekonomi dan politik dari interaksi manusia. Negara-negara hukum perdata sering memiliki pengadilan administratif khusus yang meninjau keputusan ini.
Hukum Administrasi negara yang ada di Indonesia merupakan warisan dari pemerintahan kolonial belanda. Perkembangan Hukum Administrasi Negara Indonesia terjadi pada saat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Perkembangan administrasi negara Indonesia selanjutnya mengarah kepada pembedaan antara administrasi negara yang mengurus kegiatan rutin pelayanan masyarakat dengan administrasi pembangunan yang mengurus proyek-proyek pembangunan terutama pembangunan fisik.
Penerapan Hukum Administrasi Negara (HAN) di Indonesia memiliki peranan penting dalam melakukan kontrol terhadap jalannya instrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran baik itu pencurian atau penyalah gunaan wewenangnya yang dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN. Penerapan HAN itu sendiri sangat tegas dan mempunyai penegakan hukum sendiri. Hal ini bertujuan agar terciptanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Jadi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara Hukum Administrasi Negara sangat diperlukan sebagai penegakan hukum agar semua aktivitas pemerintahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H