Lihat ke Halaman Asli

Elsa

Mahasiswa

Penerapan Hukum Administrasi Negara di Indonesia

Diperbarui: 14 Juli 2022   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.  Hukum administrasi dianggap sebagai cabang dari hukum publik. Hukum administrasi berkaitan dengan pengambilan keputusan dari unit-unit administratif pemerintah yang merupakan bagian dari cabang eksekutif di bidang-bidang seperti perdagangan internasional, manufaktur, lingkungan, perpajakan, penyiaran, imigrasi, dan transportasi.

Hukum administrasi berkembang pesat selama abad kedua puluh, ketika badan legislatif di seluruh dunia menciptakan lebih banyak lembaga pemerintah untuk mengatur bidang sosial, ekonomi dan politik dari interaksi manusia. Negara-negara hukum perdata sering memiliki pengadilan administratif khusus yang meninjau keputusan ini.

Hukum   Administrasi   negara   yang   ada   di   Indonesia   merupakan   warisan   dari pemerintahan   kolonial   belanda.  Perkembangan   Hukum   Administrasi   Negara   Indonesia terjadi pada saat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Perkembangan  administrasi   negara  Indonesia   selanjutnya   mengarah   kepada   pembedaan antara  administrasi   negara   yang  mengurus  kegiatan  rutin  pelayanan  masyarakat   dengan administrasi   pembangunan   yang   mengurus   proyek-proyek   pembangunan   terutama pembangunan   fisik.  

Penerapan Hukum Administrasi Negara (HAN) di Indonesia memiliki peranan penting dalam   melakukan   kontrol   terhadap   jalannya   instrumen-instrumen   pemerintah   seperti badan-badan   milik   pemerintah   dan   pejabat-pejabat   pemerintah   yang   melakukan pelanggaran  baik  itu  pencurian  atau   penyalah  gunaan  wewenangnya  yang  dimana  akan menyinggung   perlindungan   bagi  subyek  hukum  yang  dirugikan  oleh  negara  maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN. Penerapan HAN itu sendiri sangat tegas dan mempunyai penegakan hukum sendiri. Hal ini bertujuan agar terciptanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Jadi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara Hukum Administrasi Negara sangat diperlukan sebagai penegakan hukum agar semua aktivitas pemerintahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline