Lihat ke Halaman Asli

Elsa Yasinta

Jalani, nikmati, dan syukuri

Budaya Korupsi hingga Kini Masih Belum Teratasi?

Diperbarui: 27 November 2021   15:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (Dosen Unissula)

Penulis: Elsa Yasinta (Mahasiswi Prodi Pendidikan Matematika, FKIP Unissula)

Budaya Korupsi Hingga Kini Masih Belum Teratasi?

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang memiliki berbagai fungsi dan peran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu fungsi Pancasila adalah sebagai ideologi bangsa. Sebagai ideologi bangsa, Pancasila dijadikan sebagai ideologi dan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar interaksi sosial, kehidupan beragama, hak asasi manusia dan kerjasama. Namun, kini masih banyak terjadi peristiwa atau masalah sosial yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, salah satunya korupsi. Korupsi merupakan Tindakan menyalahgunakan uang negara (perusahaan dan sebagainya) guna memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain. Dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 31. Nomor 20 Tahun 2001 korupsi dibagi menjadi 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Dari 30 jenis tindak pidana korupsi, pada dasarnya dibagi menjadi 7 jenis tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut:

  • Merugikan keuangan negara
  • Suap-menyuap
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan
  • Perbuatan curang
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan
  • Gratifikasi

Di Indonesia sendiri korupsi sudah menjadi hal yang biasa. Hingga kini masih banyak kasus korupsi yang terjadi meskipun hal tersebut merupakan suatu hal yang tidak baik dan dilarang oleh agama.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:

Yang Artinya:

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Selain dalam Al-Qur'an juga dijelaskan Dalam Musnad Ibn Hanbal, jilid. 5, halaman 279:

Yang Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin 'Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin 'Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur'ah dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya (broker, makelar)."

Dari ayat Al-Qur'an dan Hadits tersebut dapat disimpulkan bahwasanya perbuatan memakan Sebagian harta orang lain dengan jalan yang tidak benar (korupsi) adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Meskipun begitu masih banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline