Lihat ke Halaman Asli

Bebas Visa Jepang Baru Sebatas PHP?

Diperbarui: 18 Juni 2015   03:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14079980471705728938

[caption id="attachment_352866" align="aligncenter" width="322" caption="sumber : detikNews.com"][/caption]

Pemerintah Jepang akan memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke Jepang mulai Januari 2015, demikian dikatakan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa setelah pertemuan dengan Menlu Jepang Fumio Ishida di Jakarta, demikian berita di Antara.

Awalnya berita ini angin segar bagi Backpacker Indonesia, mulai deh cari tanggal yang tepat setelah Januari 2015, cari teman untuk sharing cost dan meyusun itinerary. Tiap-tiap kelompok backpacker-an mulai grusak-grusuk. Tapi setelah menyimak lagi ketentuannya, semangat langsung drop.

Namun "berangkat ke Jepang tanpa visa" ini akan dibatasi pada pemegang e-paspor (paspor dengan IC), yang rencana tinggal di Jepang di bawah 15 hari dan telah mendaftarkan diri di Kedutaan Jepang atau kantor Konsulat Jepang terlebih dahulu. Mengenai kapan akan diberlakukan hal ini serta bagaimana prosedurnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Sampai adanya keputusan tersebut, WNI yang berencana bepergian ke Jepang tetap membutuhkan visa dan harus mengurus visa sesuai dengan tujuan kepergiannya. "Dalam penjelasannya, pemerintah Jepang menyebutkan bahwa untuk WNI yang masih menggunakan paspor tanpa IC/chip, mereka tetap harus memiliki visa untuk berkunjung ke Jepang. Hanya saja, dalam hal ini pemerintah Jepang akan mempermudah persyaratan aplikasi visanya, terutama untuk perjalanan secara berkelompok seperti halnya grup tur yang dikelola oleh biro perjalanan," terang KBRI Tokyo.

Ini PHP (Pemberi Harapan Palsu) atau hanya tertunda? Jadi jangan senang dulu iming-iming Free Visa dari Pemerintah Jepang, bukan seperti Free Visa kalau kita mau ke negara-negara ASEAN. Selama peraturan belum berlaku, maka Visa Kunjungan masih seperti biasa kecuali yang sudah punya E - Pasport dengan ketentuan seperti di atas.

Apasih untungnya E-Pasport? E-Pasport akan diberlakukan Kantor Imigrasi Indonesia, pada awal September ini. Bagi yang ingin pindah dari Pasport Reguler 48 halaman, akan di kenakan biaya lagi Rp. 665.000 + 5.000 biaya bayar ATM BCA, hampir 3x lipat dari pembuatan pasport biasa Rp. 255.000 + 5.000 setor BNI. Keuntungannya bila pergi ke LN tanpa perlu antri lama di Imigrasi setempat untuk di cap, karena langsung di scan via nomor barkode E-Pasport.

Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.

Jenis-Jenis Visa



Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline