Lihat ke Halaman Asli

Risywah dalam Pandangan Hukum Islam

Diperbarui: 6 Maret 2018   23:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Definisi Risywah

Risywah adalah istilah syar'i yang dikenal didalam syariat. Bisa juga dikatakan risywah itu adalah bentuk praktik yang tidak  jujur, merampas hak orang lain.

Para ulama telah mendefinisikan risywah baik secara etimologi maupun terminologi.

Definisi risywah secara bahasa (etimologi)

Suap-menyuap dalam bahasa arab disebut dengan risywah. Sedangkan risywah dalam bahasa arab berasal dari kata kerja atau fi'il dan masdhar ( kata jadian) dari kata kerja tersebut.

Definisi risywah secara istilah (terminologi)

Di dalam al mu'jam al wasit dijelaskan bahwa makna risywah adalah "Apa saja yang diberikan ( baik uang maupun hadiah) untuk mendapatkan suatu manfaat atau segala pemberian yang bertujuan untuk mengukuhkan suatu yang haq".

Ibnu Hajar al 'Asqalani didalam kitabnya Fath Al Baari telah menukil perkataan ibnu al 'arabi ketika menjelaskan tentang makna risywah sebagai berikut : "Risywah atau suap-menyuap yaitu suatu harta yang diberikan untuk membeli kehormatan atau kekuasaan bagi yang memilikinya guna menolong atau melegalkan sesuatu yang sebenarnya tidak halal".

Menurut Abdullah Ibn Abdul Muhsin risywh adalah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau orang yang mempunyai wewenang memutuskan sesuatu supaya orang yang memberi mendapatkan kepastian hukum atau mendapatkan keinginannya. Risywah juga dipahami oleh ulama sebagai pemberian sesuatu yang menjadi alat bujukan untuk mencapai tujuan tertentu.

Adapun menurut MUI risywah (suap) adalah pemberian yang diberikan oleh seorang kepada orang lain atau penjabat , dengan maksud meluluskan sesuatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak.

Jadi dari berbagai definisi diatas dapat kita simpulkan tentang definisi risywah secara terminologis yaitu suatu pemberian baik berupa harta maupun benda lainnya kepada pemilik jabatan atau pemegang kebijakan atau kekuasaan guna menghalalkan atau melancarkan yang batil dan membatilkan yang hak atau mendapatkan manfaat dari jalan yang tidak ilegal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline