Gentrifikasi pada dasarnya merupakan perubahan kondisi demografi dan sosio spasial kawasan perkotaan. Definisi gentrifikasi sendiri pada dasarnya masih dalam perdebatan, terutama dalam konteks pembangunan urban.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gentrifikasi diartikan sebagai imigrasi penduduk kelas ekonomi menengah ke wilayah kota yang buruk keadaannya atau baru saja diperbaiki dan dipermodern.
Gentrifikasi berasal dari Bahasa Inggris Gentrification yang berasal dari Bahasa Perancis kuno yaitu genterise yang berarti kaum gentlemen atau bangsawan. Gentrifikasi berarti suatu perubahan sosial budaya pada suatu wilayah penduduk, dimana yang awalnya merupakan wilayah penduduk berpenghasilan rendah kemudian mulai dipadati penduduk berpenghasilan tinggi.
Ketika orang dari kaum berpendapatan tinggi beramai-ramai membangun rumah atau perumahan di daerah orang perpendapatan rendah, maka prospek daerah tersebut akan meningkat dan menjadi berkembang, menarik para investor, dan mulai akan dengan ramai fasilitas-fasilitas modern seperti mall, tempat-tempat hiburan, hotel, apartemen, layanan kesehatan, bahkan layanan pendidikan.
Gentrifikasi sendiri pada dasarnya ialah fenomena yang bersifat sistemik. Proses ini tercipta ketika suatu kawasan tengah kota diokupasi oleh kelas menengah-atas dan akumulasi kapital.
Bentuk okupasi ini yang kemudian ditekankan sebagai dampak yang telah terpola dalam suatu sistem pertumbuhan kawasan urban. Bentuk sistem ini mewujud nyata ketika aliran akumulasi kapital yang masuk di suatu kawasan mendorong pada kebijakan pembangunan yang berdasarkan kepentingan kapital.
Identifikasi gentrifikasi sebagai masalah yang bersifat sistem semakin nyata dalam keterlibatan kelompok masyarakat yang lintas kelas, aktor pemerintah, serta pelaku pasar yang turut melanggengkan proses gentrifikasi. Sebelumnya perlu diketahui bahwa dalam mendalami gentrifikasi sebagai masalah sosial tidaklah dapat dilihat menggunakan tata ukuran tertentu.
Gentrifikasi sendiri sebenarnya berdampak positif dan negatif. Secara positif gentrifikasi dibutuhkan dalam upaya merevitalisasi dan perbaikan kondisi perkotaan.
Kondisi wilayah yang pada awalnya merupakan kawasan yang tidak sehat dan terkhususnya tidak ramah secara lingkungan, dapat mengalami perbaikan kualitas dengan melalui proses gentrifikasi. Namun pada sisi lain, gentrifikasi menjadi penyebab dari munculnya jurang ketimpangan dan permasalahan terkait keadilan sosial.
Pemusatan pembangunan pada kebutuhan kelompok kelas menengah menjadikan kian tersingkirkannya keberadaan kelompok marjinal dan membawa masalah ketidakadilan dalam pembentukan ruang kota itu sendiri.