Lihat ke Halaman Asli

Bitcoin, Pintu Masuk Baru Para Pencuci Uang

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semakin populernya penggunaan mata uang online bitcoin, patut diwaspadai. Penggunaan mata uang virtual ini tak ubahnya pintu masuk baru bagi para money launder alias para pencuci uang.

Bitcoin adalah salah satu bentuk alat pembayaran virtual berbasis kriptografi yang memungkinkan pembayaran antar individu secara real time, dimana saja, dengan menggunakan internet. Transaksi ini juga tidak melibatkan pihak ketiga sebagai lembaga pengawas. Bitcoin diperoleh dengan cara "menambang" dengan algoritma tertentu yang harus dipecahkan.

Di luar negeri, kasus penggunaan bitcoin untuk praktik cuci uang haram sudah terjadi. Pada 22 November 2013, tercatat ada transaksi dari negara yang tidak diketahui sebanyak 199.993 BTC. Tidak diketahui siapa pihak yang bertransaksi tersebut. Ini dimungkinkan, mengingat pengguna bitcoin belum tentu mencantumkan identitas aslinya. Identitas para pengguna bitcoin bisa anonim. Pada transaksi bitcoin, tidak seorang pun akan mempertanyakan sumber dana bitcoin. Berbeda dengan pihak perbankan yang tentu akan menanyakan asal usul sumber dana jika seseorang bertransaksi menggunakan perbankan. Tentu, ini celah yang sangat besar bagi para money launder.

Di Indonesia, meskipun pengguna bitcoin ini belum sebesar di luar negeri, potensi penggunaan bitcoin sebagai media pencucian uang bukannya tak mungkin terjadi. Justru sangat mungkin terjadi. Virtual currency semacam bitcoin bisa digunakan untuk pola smurfing, yaitu memecah mecah transaksi. Smurfing termasuk dalam kategori pertama teknik pencucian uang yaitu tahap penempatan dana (placement).

Masih ingat tokoh komik smurf?Smurf adalah nama seri komik dan juga nama suku fiktif berkulit biru dan berukuran kecil. Pada pencucian uang, smurfing diartikan sebagai memecah-mecah transaksi melalui beberapa pihak (smurf). Dengan teknik smurfing, uang ilegal akan dipecah-pecah dalam jumlah yang lebih kecil melalui rekening (atau akun, jika menggunakan bitcoin) ke beberapa ‘smurf’. Bisa saja, pemilik akun bitcoin itu memecah-mecah transaksi lalu menitipkan bitcoinnya itu di negara lain. Tentu saja, langkah ini akan menghilangkan jejak para money launder.

Data dari Bank Indonesia menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa merchant di Indonesia yang menerima pembayaran bitcoin. Merchant itu terletak di Bali, Bandung dan Semarang. Bukan tidak mungkin, jumlah merchant ini akan bertambah banyak.

Ada beberapa keunggulan yang dimiliki bitcoin. Misalnya, setiap transaksi yang dilakukan oleh pengguna selalu dicatat oleh miner sehingga tidak mudah diretas oleh hacker. Ditambah lagi, mereka memiliki komunitas merchant dan komunitas miner.

Pihak Bank Indonesia menyatakan, sampai sejauh ini, belum ada kasus penggunaan bitcoin untuk praktik pencucian uang. Meskipun belum ada, bukan berarti kita terlena. Sudah seharusnya kita waspada! Jangan sampai Indonesia dijadikan sebagai surga pencucian uang bagi para pemilik dana haram. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline