Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian negara dimana setiap sektor terdampak, tanpa terkecuali. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa ancaman krisis menghampiri dimana mayoritas negara secara global mengalami resesi. Kondisi tersebut terjadi sejak diberlakukannya kebijakan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran virus semakin luas. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 yaitu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), physical and social distancing, work and study from home, dan kebijakan lainnya.
Kebijakan dalam upaya pencegahan tersebut memberikan dampak langsung terhadap perekonomian negara dimana berpengaruh baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Dari sisi penawaran akan berpengaruh terhadap sektoral dan struktural perekonomian. Sedangkan dari sisi permintaan akan berpengaruh terhadap moneter, fiskal, dan makroprudensial dalam ekonomi makro. Oleh sebab itu, diperlukan adanya kebijakan baik dari sisi penawaran maupun permintaan.
Kedua sisi tersebut memerlukan kebijakan yang saling berkoordinasi dengan tujuan berjalan secara efektif dan efisien. Dalam hal ini, Bank Indonesia melakukan bauran kebijakan dan koordinasi dengan kebijakan nasional yang mana mencakup kebijakan fiskal, sektoral dan kebijakan lainnya.
Koordinasi kebijakan nasional dan bauran kebijakan Bank Indonesia dimaksudkan untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan memperhatikan berjalannya tujuan secara efektif dan efisien. Selain itu, bauran kebijakan dan koordinasi kebijakan nasional yang dilakukan akan berkoordinasi pula dengan lembaga lain seperti pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan lembaga lainnya.
Bauran kebijakan (policy mix) Bank Indonesia dapat diartikan sebagai pengintegrasian tugas pokok Bank Indonesia dalam mencapai tujuan Bank Indonesia berjalan secara efektif dan efisien. Tugas pokok yang dimaksud yaitu stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran.
Menurut Dr. Solikin M. Juhro selaku Direktur Eksekutif Kepala Bank Indonesia Institute, dalam kuliah umum Kebanksentralan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Makasar, menyatakan bahwa bauran kebijakan Bank Indonesia terdiri dari kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dengan tujuan menjaga stabilitas PDB, inflasi, nilai tukar dan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI). Selain bauran kebijakan, Bank Indonesia juga melakukan koordinasi kebijakan nasional dengan lembaga lain seperti pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Koordinasi kebijakan nasional tersebut sebagai langkah dan upaya mitigasi dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dalam kuliah umum Kebanksentralan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Makasar oleh Dr. Solikin M. Juhro menyatakan pula langkah mitigasi dalam koordinasi kebijakan nasional yang dilakukan Bank Indonesia, pemerintah, OJK, dan LPS yaitu: 1) Stabilisasi nilai tukar rupiah; 2) Koordinasi pelonggaran likuiditas oleh Bank Indonesia, stimulus fiskal oleh Pemerintah, dan restrukturisasi kredit oleh OJK untuk pemulihan ekonomi, khususnya UMKM; 3) Pembelian SUN/SBSN di pasar perdana oleh Bank Indonesia dalam penanganan Covid-19; dan 4) Kebijakan pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia. Keempat langkah mitigasi dalam koordinasi kebijakan yang dilakukan tersebut masing-masing terdapat rules dan ketentuan didalamnya sehingga tujuan yang dicapai dapat berjalan efektif dan efisien.
Bauran kebijakan Bank Indonesia dan koordinasi kebijakan nasional juga menjadi langkah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, disamping sebagai mitigasi dampak pandemi Covid-19. Pemulihan ekonomi nasional merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam memulihkan perekonomian negara akibat dari pandemi Covid-19. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berisikan kebijakan berupa langkah dalam memulihkan setiap sektor perekonomian negara. Program ini tentunya dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait yang saling berkoordinasi.
Ketika dikaitkan dengan bauran kebijakan Bank Indonesia dan koordinasi kebijakan nasional, maka kebijakan tersebut merupakan implementasi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini dikarenakan yang menjadi poin utama yaitu koordinasi baik antar kebijakan maupun antar lembaga yang bersangkutan. Selain itu, di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, koordinasi antar elemen penting dilakukan. Setiap elemen tidak dapat melakukan secara individu tanpa koordinasi dengan lainnya dikarenakan dapat berpengaruh terhadap tidak berjalannya tujuan secara efektif dan efisien.
Seperti halnya antar lembaga dan antar kebijakan dimana harus melakukan koordinasi agar tujuan pemulihan perekonomian negara dapat berjalan secara efektif dan efisien. Adapun seperti dalam bauran kebijakan Bank Indonesia dimana untuk mencapai tujuan Bank Indonesia berjalan secara efektif dan efisien maka di integrasikan ketiga tugas pokok (stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran) menjadi sebuah kebijakan, tidak bisa berjalan secara individu karena stabilitas moneter pun tetap memerlukan dukungan stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran dalam mengupayakan tujuan Bank Indonesia berjalan secara efektif dan efisien.
Dalam koordinasi kebijakan nasional pun antar lembaga saling berkaitan yang mana Bank Indonesia, pemerintah, OJK, dan LPS berintegrasi dalam upaya mitigasi dampak Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Meskipun Bank Indonesia independen, tetapi tetap memerlukan koordinasi dengan pemerintah.