Lihat ke Halaman Asli

ellen aisyah

mahasiswa

Asean Economic Community Solusi Hambatan Perdagangan International

Diperbarui: 28 Maret 2023   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perdagangan internasional juga diartikan sebagai perdagangan dalam lintas negara mencangkup ekspor dan impor. Berjalannya globalisasi yang semakin pesat, perdagangan menjadi salah satu kerangka penting dalam perekonomian di banyak negara. Dengan begitu sudah tidak dapat dihindari jika liberalisasi perekonomian semakin tampak beruntun dilakukan di dalam aspek bidang dunia internasional. Seperti contoh terbentuknya APEC, WTO, G20 serta hubungan bilateral maupun multilateral yang merupakan bentuk dari liberalisasi perdagangan. 

Dalam hal ini perdagangan juga mengalami ekspansi yang besar dalam dekade terakhir. Adapun faktor seperti aspek transportasi, komunikasi serta keuangan dunia dan sistem dari bentuk perdagangan yang terbuka telah memacu peningkatan pendapatan negara di berbagai daerah. Namun meskipun liberalisasi perdagangan telah gencar diimplementasikan di banyak negara tetapi realitanya juga banyak terjadi hambatan - hambatan perdagangan yang dapat mengalami suatu kebebasan dalam berdagang dari negara satu ke negara lain. Hal ini juga didasari dengan adanya liberalisasi politik ekonomi yang berbeda dari masing -  masing negara. 

Hambatan itu sendiri digolongkan menjadi dua macam, yaitu hambatan yang bersifat tarif dan hambatan bersifat non tarif. Hambatan tarif adalah hambatan seperti pembebanan pajak terhadap arus barang yang melewati batas suatu negara yang dapat disebabkan oleh diberlakukannya tarif bea masuk atau tarif lainnya. Ada juga bentuk tarif seperti tingkatan dalam tarif kuota yang bervariasi yang disesuaikan dengan jumlah produk yang diimpor pada negara tersebut. 

Adanya efek tarif ini juga berpengaruh terhadap pergerakan pasar yang seimbang dan kuantitas impor. Karena dengan tarif dapat meningkatkan suatu harga produk dalam negeri yang mengakibatkan keraguan kepada penjual untuk pembeli karena penjual di dalam negeri pastinya akan mendapat keuntungan dan pembeli luar akan dirugikan. Pasangan hambatan non tarif adalah hambatan terhadap arus barang yang melewati batas negara yang disebabkan oleh tindakan atau ketentuan selain penetapan tarif barang. 

Seperti peraturan internal dan praktek yang memiliki sifat perlindungan atau peraturan yang terkait dengan produk dan jasa yang mencangkup penjualan serta pendistribusian, kebijakan standar, dan teknik persyaratan. Praktik hambatan ini dapat menghambat komposisi, volume dan arah perdagangan yang menghambat barang datang pada konsumen. Selain itu pembatasan jumlah barang yang akan diimpor yang berbentuk kuota tetapi ada juga yang berbentuk larangan dalam mengekspor dan mengimpor secara umum juga menjadi hambatan perdagangan non tarif ini.

Permasalahan ini merupakan yang paling umum dalam perdagangan antar negara. Karena dengan diberlakukannya pembatasan pasokan barang impor yang memiliki harga murah, dapat memungkinkan penjualan yang lebih terhadap produk dalam negeri yang akan meningkatkan harga keseluruhan terhadap konsumen. Jadi besarnya jumlah harga yang dapat melebihi pasar dunia yang lebih rendah berisiko ketergantungan ketatnya kuota dalam kondisi pasar. 

Maka dari itu perbedaan tarif impor ekspor akan memicu perbedaan pendapatan bagi negara yang mengimpor, melainkan dengan keterbatasan kuota impor dapat menimbulkan pendapatan bagi produsen asing. Terhadap hambatan - hambatan yang terjadi, seiring dengan perkembangan yang berkembang dimana kebutuhan perdagangan yang bebas dan semakin besar sebagian besar negara di kawasan Asia tenggara atau ASEAN melakukan kesepakatan dan melakukan upaya untuk mengatasi hambatan perdagangan internasional ini dengan membentuk " Asean Economic Community ( AEC ) "  di Bali tahun 2003.

Guna mengurangi hambatan di kawasan Asia Tenggara yang dimana ( AEC ) sendiri merupakan perkembangan liberalisasi perdagangan yang dibuat oleh GATT tahun 1946. Walaupun telah terbentuk AFTA yang dimaksudkan guna memajukan integrasi perekonomian ASEAN dalam rangka mengurangi hambatan perdagangan, namun pada ASEAN sendiri telah membuat kebijakan yang lebih kompeten lagi dengan membentuk AEC guna dapat membuat kawasan Asia Tenggara menjadi tulang punggung perekonomian Asia dengan menjadi dasar produksi.

Basis pasar tunggal, kawasan ekonomi yang memiliki daya saing tinggi, kawasan dengan pembangunan yang merata, dan kawasan yang dipenuhi dengan ekonomi global dengan hambatan perdagangan yang sebelumnya terjadi dapat diliberalisasikan serta adanya pembebasan dalam arus perdagangan atas tarif dan kuota perdagangan. Dengan diberlakukannya AEC dapat mengatasi kesenjangan pembangunan serta melakukan percepatan integrasi kepada negara ASEAN.

Pastinya adanya AEC akan meningkatkan daya saing antar kawasan ASEAN yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berguna untuk mengurangi kemiskinan dan untuk meningkatkan kualitas standar hidup perekonomian masyarakat ASEAN. AEC juga membuka peluang investasi yang besar perusahaan dari negara lain yang berakibat juga membuka lapangan pekerjaan baru didalam maupun diluar negeri sesuai dengan bidang dan keahliannya yang lebih beragam guna dan akses yang lebih muda ke pasar dunia guna meningkatkan perekonomian masyarakat ASEAN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline