Cyber bukanlah sebuah hal yang asing lagi bagi masyarakat di dunia internasional saat ini, ditambah dengan penyebaran pandemi yang sedang terjadi saat ini membuat masyarakat di dunia semakin terikat dan ketergantungan dengan teknologi siber.
Ruang siber memberikan banyak manfaat bagi perkembangan manusia di berbagai bidang dan juga mempermudah manusia dalam melakukan kegiatan sehari-hari, terutama dalam hal mencari informasi yang dibutuhkan dan ketika melakukan kegiatan komunikasi.
Namun semakin cepatnya perkembangan globalisasi dan ketergantungan masyarakat akan ruang siber yang semakin tinggi membuat semakin banyak ancaman siber berkembang dan hal-hal yang merugikan muncul dari penggunaan ruang siber ini,
Seperti ancaman terhadap privasi, proses politik, terjadinya serangan, kerugian finansial, dan hilangnya informasi penting, bahkan harta dan nyawa pengguna.
Sehingga dibutuhkan sebuah kegiatan pencegahan dan keamanan untuk mengatur batasan-batasan dalam penggunaan siber agar bisa mengurangi terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna dan mencegah terjadinya perselisihan dan ketegangan di ruang siber.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan diplomasi siber, karena diplomasi siber menjadi sebuah kegiatan di lingkup internasional yang dilakukan oleh aktor negara maupun aktor non negara dengan tujuan untuk mencapai kepentingan-kepentingan yang dimiliki dengan memanfaatkan perkembangan teknologi siber dunia.
Kegiatan cyber diplomacy dilakukan oleh negara dengan tujuan untuk menjaga dan menciptakan perdamaian dunia, memunculkan kepercayaan antara para pemilik kepentingan di dunia siber maupun dunia nyata, mengatur norma-norma, peraturan dan regulasi dalam penggunaan siber, dan juga mencegah terciptanya sebuah perselisihan atau konflik di ruang siber, sehingga ruang siber dapat memiliki batasan-batasan akses oleh pengguna agar dapat digunakan dengan bijak sebagai sebuah alat komunikasi dan interaksi di tatanan internasional.
Dan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh perkembangan teknologi terutama teknologi siber dapat memberikan dampak positif yang lebih besar dari pada dampak negatif yang dapat merugikan para pengguna ruang siber (Hamonangan & Assegaff, 2020).
Pada era ini, diplomasi siber menjadi sebuah hal yang biasa untuk dilakukan karena diiringi oleh perkembangan globalisasi dan teknologi internet yang semakin maju, sehingga proses kegiatan diplomasi mengalami transformasi atau perubahan ke arah lebih mudah untuk dilakukan, yaitu dengan melakukan kegiatan diplomasi melalui dunia maya (cyber diplomacy) dan menjadikan cyber maupun ancaman siber sebagai sebuah permasalahan atau fokus dalam melakukan diplomasi dengan negara lain.
Dalam proses pelaksanaannya, diplomasi siber membahas dan memanfaatkan media internet sebagai sarana untuk melaksanakan tugas diplomatik yang dimiliki oleh para aktor seperti melakukan negosiasi, membuat perjanjian, menyampaikan pendapat, dan berkomunikasi dengan pihak atau aktor lain tentang kepentingan yang dimiliki, dimana proses pelaksanaannya masih berpedoman dan juga sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang dimiliki oleh semua pihak yang terlibat sehingga dapat mencegah terjadinya suatu pergesekan atau perselisihan antara satu pihak dengan pihak yang lain, sehingga dapat menciptakan perdamaian dan keamanan dalam penggunaan ruang siber oleh para pengguna.
Keamanan Siber Indonesia