Lihat ke Halaman Asli

ella Ginting

saya adalah seorang mahasiswi

Kewarganegaraan Ganda

Diperbarui: 25 Juni 2024   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewarganegaraan adalah status yang menunjukkan hubungan seseorang dan pengakuannya oleh suatu negara, yaitu seseorang adalah bagian dari negara tersebut dan diberi wewenang oleh hukum. Menurut KBBI, Kewarganegaraan adalah yang berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara.

Kewarganegaraan ganda atau dwi kewarganegaraan adalah suatu keadaan dimana seseorang atau perseorangan memegang dua kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing.

Orang dengan kewarganegaraan ganda memiliki peluang perjalanan yang luas. Sebab, memiliki dua paspor memberikan kesempatan bagi seseorang untuk mengunjungi negara lain. Akan tetapi, memiliki kewarganegaraan ganda juga memiliki kerugiaan. Sesorang yang memiliki kewarganegaraan ganda harus menjalankan peraturan dan mematuhi hukum dari dua negara dan memiliki resiko membayar pajak lebih. Di beberapa negara seperti Uni Eropa, Jerman, Kamboja, Thailand, Finlandia mengizinkan warganya untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, hal ini dijalankan sesuai dengan aturan masing-masing setiap negara.

Apakah warga negara Indonesia dapat memiliki kewarganegaraan ganda?

 

Tidak, warga negara Indonesia tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia (UU) hanya mengakui kewarganegaraan tunggal dan pengakuan terbatas terhadap kewarganegaraan ganda. Indonesia menerapkan kewarganegaraan tunggal karena undang-undang tidak memperbolehkan warga negara Indonesia untuk memiliki kewarganegaraan lain yang dapat mengganggu kepentingan nasional. Apabila warga negara Indonesia mempunyai kewarganegaraan lain, maka kewarganegaraan Indonesianya akan hilang.

Di Indonesia, kewarganegaraan ganda secara terbatas hanya diperbolehkan bagi anak hasil perkawinan beda ras antara WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing), dan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak diperbolehkan berusia hingga 8 tahun (Delapan tahun) dan kemudian setelah 18 tahun atau menikah "harus menyatakan salah satu kewarganegaraan pilihannya".  Anak berkewarganegaraan ganda dapat memperoleh akomodasi imigrasi dalam bentuk surat pernyataan. Affidavit adalah pernyataan tertulis yang dibubuhkan pada paspor luar negeri anak yang melalui fasilitas ini membebaskan anak dari kewajiban memperoleh visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali.

[Penulis : Ella Octaria Ginting]

[Dosen: Ica Karina S.H, M.H]




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline