Lihat ke Halaman Asli

Kasus penganiayaan seorang santri dibawah umur yang tewas di sebuah pesantern di Kediri

Diperbarui: 24 Januari 2025   18:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosok Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kasus penganiayaan Bintang Balqis Maulana seorang santri di bawah umur yang tewas di sebuah pesantren di Kediri : Potret Kelam Kekerasan di Pesantren dan Urgensi Minimnya Pengawasan terhadap Pesantren.

Pada awal tahun 2024 Media sosial dihebohkan dengan meninggalnya salah satu santri Pondok Pesantren (Ponpes) PPTQ Al Hanifiyyah di Mojo, Kediri Jawa Timur bernama Bintang Balqis Maulana (14) yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya seniornya.

Nasib Bintang Balqis Maulana harus berakhir memilukan, dia tewas dengan luka lebam dan luka robekan di sekujur tubuh. Jenazahnya di antar ke rumah keluarganya di Banyuwangi oleh pihak pesantren pada Sabtu dini hari, 24 Februari 2024. Putra bungsu dari tiga bersaudara pulang tanpa nyawa dan sudah dikafani. Mulanya, pihak ponpes mengatakan, Bintang Balqis Maulana, meninggal dunia karena terpeleset di kamar mandi.

Namun, kakak korban bernama Mia Nur Khasanah, merasa curiga karena darah dari jenazah merembes keluar dari keranda. Mia meminta agar kain kafan sang adik dibuka untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Permintaan itu sempat dihalangi oleh FTH, sepupu korban yang menjadi salah satu perwakilan ponpes mengantarkan jenazah. FTH mengatakan, kain kafan tidak perlu dibuka dengan alasan jenazah sudah suci.

Tetapi, Mia dan warga yang melayat merasa curiga dan bersikeras untuk membuka kain kafan Bintang Balqis Maulana. Setelah dibuka, betapa terkejutnya mereka melihat luka lebam di sekujur tubuh korban dan ada luka seperti jeratan di leher. Tidak hanya itu, hidung juga terlihat patah, disertai dengan beberapa luka bakar seperti sundutan rokok di kaki korban. Ada pula luka pada dada yang menurut Mia seperti berlubang.

Lima hari sebelum tewas dianiaya, Bintang Balqis Maulana, diketahui sempat mengirim pesan kepada ibu kandungnya, Suyanti. Bintang Balqis Maulana mengirimkan pesan pada Senin, 19 Februari 2024 pukul 16.28 WIB berisi permintaan tolong kepada ibunya, dan meminta agar ibunya segera menjemputnya, karena dia sedang dalam kondisi ketakutan. Suyanti lantas mempertanyakan alasan Bintang Balqis Maulana minta dijemput, tetapi dia tidak menyebutkan alasannya.

Akhirnya pada tanggal 26 februari 2024 pihak kepolisian menangkap empat santri pelaku penganiayaan terhadap adik kelasnya Balqis Bintang Maulana (14) hingga meninggal dunia di PPTQ Al Hanifiyyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban. Pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.

"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji sebagaimana dikutip Antara, Senin (26/2/2024).

Terkait dengan penyebab penganiayaan terhadap Bintang yang dipukuli tewas oleh empat pelaku yang juga merupakan santri Ponpes Al Hanafiyah. Diantaranya adalah MN (18), santri asal Sidoarjo; MA (18), santri asal Nganjuk; AK (17), santri asal Surabaya; dan AF (16), santri asal Bali yang tak lain merupakan sepupu korban. Bintang menjadi korban penganiayaan oleh para seniornya karena pelaku tidak senang dengan sikap siswa MTs itu yang sering mengadu ke orang tuanya tentang kesulitannya di pesantren.

Perbuatan Bintang tersebut membuat para pelaku tidak senang. Kemudian sekitar pukul 18.00, hari Rabu (21/2/2024) lalu, dua pelaku yang salah satunya AF, memukuli Bintang. Beberapa saat kemudian datang pelaku lain dan melakukan pemukulan yang sama. Akibat kejadian tersebut, Bintang yang mengalami luka-luka tidak langsung dibawa ke dokter tetapi hanya dirawat di kamarnya. Dia baru dibawa ke RS Arga Husada Ngadiluwih pada Jumat (23/2/2024) pagi setelah diketahui kondisinya semakin melemah dan pucat. Beberapa saat kemudian, dia dinyatakan meninggal.

Dengan itu 4 tersangka terancam dengan "Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kekerasan fisik pada anak; Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan, serta; 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan kematian dan Ancaman pidana pada Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berupa penjara 15 tahun serta denda Rp 3 miliar, sanksi Pasal 170 KUHP paling berat penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ancaman pidana penjara 7 tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline