Lihat ke Halaman Asli

Humas Elkapur

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto

Tingkatkan Integritas, Kepala Divisi Pemasyarakatan Beri Penguatan dan Tinggalkan Pesan Ini

Diperbarui: 12 Desember 2024   20:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengarahan Kadivpas pada Aula Lapsustik Purwokerto

Purwokerto, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto menjadi tuan rumah kegiatan penguatan yang disampaikan secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kadiyono, Kamis (12/12). 

Penguatan ini diikuti oleh seluruh Kepala dan Pejabat Struktural di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Korwil Banyumas. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengingatkan kepada seluruh jajaran terutama mendekati pergantian tahun, untuk selalu dapat melaksanakan tugas secara profesional demi terwujudnya tatanan organisasi yang bersih. 

Kadiyono, dalam sambutannya menyampaikan ada 3 hal penting yang harus menjadi perhatian kita bersama demi mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dan aman. 

"Ada 3 hal yang harus saya sampaikan dan menjadi perhatian kita bersama, yang pertama yaitu larangan penggunaan alat komunikasi illegal, yang kedua hindari adanya peredaran narkoba di dalam lapas, dan yang ketiga adalah larangan pungutan liar," ujarnya. 

Sebelum mengakhiri sambutannya, Kadiyono, menitipkan beberapa pesan terkait persiapan Perayaan Natal dan pergantian tahun yang saat ini sudah mulai terlihat riuh-riuhnya. 

"Mendekati Perayaan Natal dan pergantian tahun, saya berpesan kepada seluruh jajaran, kita semua harus memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih. Apapun yang sudah diperintahkan oleh pimpinan kita, maka kita sebagai bawahan wajib hukumnya untuk taat dan patut tanpa keraguan karena hal tersebut demi kemajuan organisasi tercinta kita ini, yaitu Pemasyarakatan," pungkasnya. 

Lapas Narkotika Purwokerto terus berkomitmen menjalankan seluruh standar operasional yang telah ditetapkan guna menghindari hal-hal yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban. (Humas Elkapur)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline