chimmykuu
Dea Puspita Sari, menjadi korban penganiayaan dari salah satu pemilik online shop baju bekas atau thrift di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut baru dicolek pihak Porles Makassar setelah viral di cuitan akun twitter @chimmykuu pada Senin (27/02/2023).
Cuitan tersebut menulis, korban memesan paket usaha baju bekas di olshop bernama Thriftedbyastrid seharga Rp 500.000. Namun, dua hingga tiga hari paket tidak segera dikirim oleh penjual dengan alasan masih dikemas.
Karena kesal, korban meminta refund tetapi tidak direspon dengan baik oleh admin olshop tersebut. Si korban lantas meng-upload story dengan harapan direspon oleh owner (Astrid Dandani), nahasnya korban dianiaya owner dan rekan-rekannya di di Jalan Pelita Raya, Kima 1 Wisma Paris, Makassar pukul 23.30 WITA (17/02/2023).
Keesokan hari (18/02/2023), korban langsung melaporkan ke Polrestabes Makassar dengan laporan adanya tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami benjol di dahinya dan luka di jari manis tangan kirinya.
Kronologi Kejadian
Dea Puspita Sari (korban) membeli paket usaha baju bekas seharga Rp 500.000 di olshop Thriftbyastrid via WhatsApp dan admin olshop tersebut bilang paket usahanya akan dikirimkan besok pagi.
"Nanti besok pagi di sortir dan di maximkan" ucap admin olshop Thriftbyastrid.
Namun, dua hingga tiga hari tidak kunjung dikirim.
Korban yang kesal langsung meminta refund namun admin tidak merespon dengan baik, bahkan korban juga meminta nomor pemilik yaitu Astrid Dandani (pelaku).