Lihat ke Halaman Asli

Eliza July hasiana

Mahasiswa Hukum UNDIP

Stop Hoax, No Copas! Pelatihan Mengidentifikasi Berita Hoax pada Kelompok Ibu-Ibu PKK

Diperbarui: 3 Agustus 2023   13:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Bulurejo, Kec. Nguntoronadi, Kab. Wonogiri (Dok. Pribadi)

Wonogiri, (03/08) - Mahasiswa Tim II KKN Undip yang berada di Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri melakukan kegiatan berupa Pelatihan Mengidentifikasi dan Menangani Berita Hoax pada Kelompok Ibu PKK khususnya Dusun Bulu. Pelatihan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan RT Dusun Bolo pada tanggal 23 Juli 2023 yang dihadiri kurang lebih sekitar 30 orang. Kegiatan ini dilaksanakan karena akhir - akhir ini sedang marak berita palsu atau hoax oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab. Pelatihan ini mengapa di khususkan kepada Ibu - ibu PKK karena di tahun 2023 ini sudah bank Ibu - Ibu yang terjerat dengan kasus berita bohong ini dan terkena pasal UU ITE.

Jika tidak ada kehati-hatian, para penikmat sosial media pun dengan mudah termakan tipuan hoax tersebut bahkan ikut menyebarkan informasi palsu itu, tentunya akan sangat merugikan bagi pihak korban fitnah. Maka dari itu pada pelatihan mengidentifikasi ini memberikan edukasi mengenai ciri - ciri berita hoax, bahaya penyebaran hoax, sanksi hukum penyebaran hoax dan tips bagaimana menghindari berita hoax. 

Desa Bulurejo, Kec. Nguntoronadi, Kab. Wonogiri (Dok. Pribadi)

Ciri - Ciri merita hoax itu sendiri apa sih ? Sumber berita yang kurang dipercaya, Foto atau video tidak sesuai dengan isi berita, Biasanya mengandung isu politik dan SARA, Menggunakan kalimat profokatif, Sering mendapat komentar negatif namun juga ada yang mempercayai berita tersebut. Lalu, mengenai sanksi hukum nya pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar." Maka dari itu, dalam kegiatan ini memberikan tips bagaimana menghindari berita hoax atau berita palsu. Tips nya antara lain; periksa ulang judul berita, periksa penulis berita, lihat alamat situs berita, dan bedakan apakah berita itu fakta atau opini.

Saat pelaksanaan program ini Ibu - ibu dari Dusun Bolo sangat berantusias dalam mengikuti kegiatan ini apalagi saat sesi memilah berata hoax atau fakta mengenai Presiden Joko Widodo dan ditambah lagi dengan adanya yel - yel yang kami buat saat pelaksanaan kegiatan agar tidak bosan yatu "STOP HOAX, NO COPAS, SARING SEBELUM SHARING!!". Tujuan kegiatan ini adalah melakukan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan mengenai bahaya berita hoax kepada masyarakat. Diharapkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bisa menjadi awal yang baik bagi masyarakat Dusun Bolo khususnya Ibu - ibu PKK dalam bermedia sosial sehingga lebih bijaksana dan positif. Kegiatan ini diharapkan dapat berkembang dan terlaksana secara berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat mencakup kepada masyarakat luas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline