Nama : Eliyas Bima Pradana
Nim : 222111251
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Kelas : 5G
Pengertian Sosiologi Hukum :
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Secara khusus, sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum terbentuk, diterapkan, dan berfungsi dalam masyarakat, serta bagaimana faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi mempengaruhi perkembangan hukum. Ilmu ini berfokus pada interaksi antara norma hukum dengan norma sosial lainnya, serta dampak dari penerapan hukum terhadap kehidupan sosial. Sosiologi hukum juga memeriksa peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial, keadilan, dan perubahan sosial dalam masyarakat.
Hukum dan Kenyataan Masyarakat :
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkat penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial. Hukum yang digunakan sebagai sarana perubahan dalam masyarakat yaitu dapat berupa hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Keseluruhan aturan itu dapat menggerakkan dinamika masyarakat kearah yang lebih baik, jika seandainya hukum itu diaplikasikan dengan penuh kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif :
Pendekatan yuridis empiris mengacu pada pendekatan yang menekankan pada realitas atau kenyataan hukum yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan ini lebih berfokus pada praktik hukum di lapangan, bagaimana hukum diterapkan, diinterpretasikan, dan diikuti oleh masyarakat, serta bagaimana interaksi antara hukum dan faktor sosial lainnya, seperti budaya, ekonomi, dan politik.
Pendekatan yuridis normatif mengacu pada pendekatan yang berfokus pada norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan dan sumber hukum lainnya. Pendekatan ini mengkaji hukum dari segi teoritis dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam sistem hukum, serta bagaimana hukum seharusnya diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme) :
Positivisme Hukum adalah salah satu mazhab pemikiran dalam teori hukum yang menekankan bahwa hukum seharusnya dipahami sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, tanpa mengaitkan hukum dengan moralitas atau nilai-nilai lainnya. Mazhab ini berpendapat bahwa hukum adalah produk dari keputusan atau tindakan yang jelas dan dapat diidentifikasi, yang tidak bergantung pada apakah aturan tersebut "adil" atau "benar" menurut standar moral tertentu. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang positivisme hukum:
Dasar Pemikiran Positivisme Hukum
Positivisme hukum berfokus pada hukum yang positif atau hukum yang berlaku, yaitu aturan-aturan yang diciptakan oleh lembaga yang berwenang, seperti negara atau pemerintah, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Positivisme menekankan bahwa hukum adalah hasil dari keputusan yang dibuat oleh manusia (legislator atau badan pembuat undang-undang), bukan merupakan hasil dari prinsip-prinsip moral atau alamiah.
Mazhab Pemikiran Hukum Islam (Sociological Jurisprudence) :
Sociological Jurisprudence atau Ilmu Hukum Sosiologis adalah suatu aliran pemikiran hukum yang berfokus pada hubungan antara hukum dan masyarakat, dengan menekankan bagaimana hukum berfungsi dalam praktik sosial dan bagaimana ia berinteraksi dengan kebutuhan serta perubahan sosial. Dalam konteks hukum Islam, sosiological jurisprudence mencoba untuk mengkaji bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam diterapkan dalam kehidupan nyata, serta bagaimana hukum Islam dapat disesuaikan dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Pengertian Sosiological Jurisprudence
Sociological jurisprudence adalah pendekatan hukum yang melihat hukum bukan hanya sebagai aturan yang bersifat statis dan normatif, tetapi sebagai sistem yang dinamis dan dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Dalam kerangka hukum Islam, pendekatan ini mencoba untuk memahami bagaimana hukum Islam dapat diterapkan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang terus berkembang.
Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme) :
Living Law dan Utilitarianisme adalah dua pendekatan berbeda dalam pemikiran hukum. Living Law menekankan pada dinamika hukum yang hidup dalam masyarakat, sedangkan Utilitarianisme lebih fokus pada pencapaian kebahagiaan atau manfaat terbesar bagi masyarakat.
Keduanya memiliki keunggulan dalam melihat hukum sebagai alat yang harus beradaptasi dengan kebutuhan sosial, namun keduanya juga menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial.
Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun :
Pemikiran mile Durkheim dan Ibnu Khaldun menawarkan wawasan yang sangat berharga dalam memahami dinamika sosial, solidaritas, dan perubahan dalam masyarakat. Durkheim lebih fokus pada pengaruh struktur sosial dan fungsi institusi dalam menjaga kestabilan sosial, sementara Ibnu Khaldun memberikan pandangan yang lebih luas dengan melihat peran asabiyyah, siklus kehidupan suatu negara, dan faktor ekonomi dalam perubahan sosial. Kedua pemikiran ini tetap relevan dalam menganalisis struktur sosial dan perubahan masyarakat modern maupun tradisional.
Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart :
Pemikiran hukum Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan dua pendekatan berbeda dalam memahami hukum. Weber melihat hukum sebagai bagian dari struktur kekuasaan dan alat legitimasi dalam masyarakat modern, yang dijalankan secara birokratis dan dipengaruhi oleh proses rasionalisasi. Sebaliknya, Hart memfokuskan pada analisis logis dari struktur hukum itu sendiri, membedakan antara aturan primer dan sekunder, serta mengembangkan konsep "rule of recognition" untuk menentukan validitas hukum. Weber menekankan hubungan hukum dengan konteks sosial, sedangkan Hart melihat hukum sebagai sistem aturan yang bisa dipahami terlepas dari moralitas. Kedua pandangan ini memberikan dasar kuat untuk sosiologi hukum (Weber) dan filsafat hukum analitik (Hart).
Efektivitas Hukum :
Efektivitas hukum dalam perspektif sosiologi hukum bukan hanya masalah kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang bagaimana hukum berfungsi sebagai cerminan nilai-nilai sosial, budaya, dan aspirasi masyarakat. Hukum yang efektif adalah hukum yang mampu menyeimbangkan antara norma yang diatur dan kenyataan sosial yang kompleks, sehingga hukum dapat diterima secara luas dan menjalankan fungsi pengendali sosialnya dengan baik.
Hukum dan Pengendalian Sosial :
Hukum adalah salah satu bentuk pengendalian sosial yang lebih formal dan terstruktur. Hukum terdiri dari sekumpulan aturan yang diatur dan ditetapkan oleh badan yang sah (seperti negara atau lembaga hukum lainnya) dan memiliki sanksi yang jelas jika aturan tersebut dilanggar. Hukum berfungsi untuk memastikan perilaku individu sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang diterima dalam masyarakat, serta untuk mengatasi penyimpangan atau pelanggaran terhadap norma tersebut. Hukum dan pengendalian sosial memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kestabilan masyarakat. Hukum sebagai alat pengendalian sosial formal berfungsi untuk menegakkan aturan dan norma yang diterima oleh masyarakat, serta memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar.
Kajian Sosio - Legal :
Sosio-legal adalah istilah yang mencakup berbagai pendakatan terhadap hukum, proses hukum, dan sistem hukum. Istilah kajian sosio-legal secara bertahap telah menjadi istilah umum yang mencakup berbagai displin ilmu yang menggunakan perspektif sosial untuk mempelajari hukum. Pendekatan sosio-legal menggabungkan metode dari berbagai displin ilmu sosial, seperti ilmu politik, ekonomi, budaya, sejarah, antropologi, komunikasi, dan lainnya, dengan pendekatan yang khas dalam studi hukum, seperti kajian mengenai asas, doktrin, dan hierarki peraturan perundang-undangan. sosio-legal bertujuan untuk sepenuhnya mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman penelitian dari kedua (atau lebih) displin tersebut.
Hukum Progresif :
Hukum progresif adalah sebuah konsep dalam dunia hukum yang berfokus pada pendekatan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Hukum progresif tidak hanya melihat hukum sebagai aturan yang kaku, tetapi sebagai suatu instrumen yang dapat disesuaikan dan digunakan untuk mewujudkan perubahan sosial yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak kepada masyarakat yang terpinggirkan.
Pluralisme Hukum :
Pluralisme hukum mengacu pada keberadaan berbagai sistem hukum dalam masyarakat, berbeda dengan sentralisme yang hanya mengakui hukum negara. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum mencakup hukum negara, adat, dan hukum lokal yang hidup berdampingan.
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam :
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam merujuk pada cara pandang yang menggunakan teori-teori dan metode sosiologi untuk memahami dan menganalisis hukum Islam dalam konteks sosial, budaya, dan historis masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk melihat hukum Islam tidak hanya sebagai seperangkat aturan normatif yang tertulis dalam teks-teks suci (Al-Qur'an dan Hadis), tetapi juga sebagai bagian dari praktik sosial yang berkembang dalam masyarakat Muslim, yang dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Pendekatan sosiologis berfokus pada bagaimana hukum Islam diterapkan dalam kehidupan nyata, bagaimana ia berinteraksi dengan nilai-nilai sosial yang berlaku, serta bagaimana perubahan sosial mempengaruhi pemahaman dan penerapan hukum tersebut. Dalam konteks ini, hukum Islam tidak dilihat sebagai sesuatu yang statis, tetapi lebih sebagai sesuatu yang dinamis, yang dapat berkembang seiring dengan perubahan zaman dan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI