Lihat ke Halaman Asli

Elis Widia

Mahasiswa

KKN UPI Kelompok 115: Sosialisasi, Wawancara, dan Pemasangan Papan Informasi mengenai Ilegal Fishing di Desa Bagolo, Pangandaran

Diperbarui: 12 Agustus 2022   12:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pada hari Rabu (20/7/22), kegiatan sosialisasi selesai dilaksanakan. Bertempat di SMPN 3 Kalipucang yang terletak di Desa Bagolo, Kabupaten Pangandaran. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh siswa kelas 9B beserta kelompok kecil 5 KKN Tematik UPI yang beranggotakan Dety Putriyani H,  Millanie Yuliaramsyah, Novita Ayu P, Rafi Marsa, dan saya sendiri Elis Widia. Kegiatan tersebut juga didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan Pitria Sopianingsih, M.Pd.

Ilegal Fishing atau penangkapan ikan secara illegal adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan di perairan. Kegiatan illegal fishing dapat merugikan nelayan lain hingga masyarakat luas.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program yang diambil oleh mahasiswa peserta KKN Tematik UPI 2022 yang bertema utama Pemberdayaan Masyarakat melalui SDG's Desa dan MBKM, dengan subtema Desa Peduli Lingkungan Laut.

Rangkaian kegiatan sosialisasi ini dimulai dengan perkenalan dari KKN Tematik UPI 2022, lalu memberikan penjelasan mengenai pengertian, bentuk, penyebab, dampak, dan contoh illegal fishing yang terjadi di Indonesia khususnya di kabupaten Pangandaran.

Kegiatan sosialisasi berjalan sesuai rencana, siswa sangat antusias dalam mendengarkan penjelasan dari kami, dan bisa memahami apa itu illegal fishing serta bahayanya bagi kehidupan laut. Selain menyampaikan materi, kami juga bermain game agar bisa lebih akrab dengan siswa-siswi disana.

Dokpri

Setelah melakukan sosialisasi, kelompok kami juga melakukan wawacara kepada beberapa nelayan. Narasumber menjelaskan bahwa para nelayan di Desa Bagolo menangkap ikan di Palatar Agung yang berbatasan dengan Cilacap, Jawa Tengah. Terdapat aturan mengenai jenis ikan yang bisa ditangkap dan tidak bisa ditangkap. Jenis ikan yang bisa ditangkap yaitu ikan bawal, kakap, layur, lobster, dan gurita.

Sedangkan untuk jenis tangkapan yang tidak boleh ditangkap yaitu baby lobster. Namun tidak bisa dipungkiri, masih ada oknum yang menangkap baby lobster.

Dokpri

Untuk mengingatkan kembali, kami memasang beberapa papan peringatan di Pantai Karapyak, seperti dilarang berenang dan stop illegal fishing. Dengan tujuan agar masyarakat dan wisatawan bisa sadar akan bahayanya berenang di Pantai Karapyak dan illegal fishing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline