Lihat ke Halaman Asli

Elis Solihati

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Tasikmalaya

Hari Anak Nasional, Komitmen Wujudkan Kota Tasikmalaya Layak Anak

Diperbarui: 16 Juni 2024   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Canva

BEBERAPA HARI MENUJU HARI ANAK NASIONAL .........

Kilas Balik

Menyadari bahwa anak-anak juga memiliki hak yang sama seperti orang dewasa, PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan deklarasi tentang hak-hak anak pada tanggal 20 November 1959. Perlu untuk Anda ketahui, tanggal ini jugalah yang menjadi cikal bakal adanya peringatan Hari Anak Internasional.

Kemudian pada tanggal 1989, PBB mengadopsi konvensi hak-hak anak dan menjadikannya sebagai instrumen hukum internasional dalam mengakui bahwa anak-anak pun memiliki hak atas perlindungan, pengembangan, dan partisipasi.

Sedangkan, sejarah Hari Anak Nasional atau HAN di Indonesia pada dasarnya berasal dari pengesahaan Undang-undang No. 4 Tahun 1979 mengenai Kesejahteraan Anak. Pengesahaan itu sendiri terjadi pada tanggal 23 Juli 1979.

Berselang lima tahun, tepatnya di 1984, Presiden Soeharto berinisiatif menggagas perayaan tersebut untuk ditetapkan sebagai bagian penting dari banyak perayaan nasional yang pernah ada. Beliau menganggap anak-anak adalah modal kemajuan bangsa sehingga sangat penting untuk diperingati.

Tidak dipungkiri bahwa Hari Anak Nasional merupakan titik loncat sekaligus renungan untuk kita semua, "sudah sejauh mana kita menyiapkan generasi terbaik untuk masa depan?" 

Kota Tasikmalaya menunjukkan komitmennya dengan:

  • Membuat Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2021-2024. Peraturan ini memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya yang ramah anak.
  • Membentuk Gugus Tugas Kota Layak Anak. Gugus tugas ini bertugas untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak.
  • Melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak-hak anak. Upaya ini meliputi pembangunan infrastruktur ramah anak, penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, serta penguatan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam kiprah tersebut, diperlukan upaya kerja sama dengan berbagai pihak diantaranya :

  • Pemerintah
  • Masyarakat berbagai lintas kelompok
  • Dunia Usaha 
  •  Media Massa
  • Perguruan Tinggi

Artinya Perwujudan Kota Layak Anak, bukan kepentingan salah satu pihak saja, melainkan semuanya perlu bahu membahu dalam membangun sinergi secara berkesinambungan. Mewujudkan pemenuhan  5 (lima) klaster hak anak meliputi : 

a. hak sipil dan kebebasan; 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline