Lihat ke Halaman Asli

Elisa Putri Ziana

Mahasiswa pbsi unissula

Perlindungan Perempuan Korban KDRT dalam Hak Asasi Manusia Terhadap Hukum Islam

Diperbarui: 12 Januari 2022   13:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERLINDUNGAN PEREMPUAN KORBAN KDRT DALAM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PERSPEKSTIF HUKUM ISLAM

Persoalan kekerasan terhadap istri secara fisik maupun psikis, sekarang ini semakin sering terjadi dikalangan masyarakat. Kejadian tersebut secara faktual menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri, merupakan suatu fenomena yang terkadang dianggap lazim di lingkungan masyarakat. 

Anggapan lazim atau biasa ini tentunya tidak terlepas dari konstruksi sosial yang berkembang di tengah masyarakat bahwa suami adalah kepada kepala keluarga serta memiliki otoritas penuh terhadap anggota keluarga termasuk istri. Dalam kontes tersebut kajian ini berupaya mengupas tentang bagaimana konsep perlindungan terhadap Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Hak Asasi Manusia terhadap Perspektif Hukum Islam

. Dalam konteks perlindungan perempuan dalam rumah tangga, kutipan al-Qur’an memberikan banyak jawaban yang mengharuskan perwujudan hubungan rumah tangga secara ma’ruf dalam arti setara, serta adil dan demokratis. Hal ini juga diharmonisasikan dengan hokum perlindungan perempuan yang berlaku di Indonesia saat ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline