Lihat ke Halaman Asli

Mutia Erlisa Karamoy

Lifestyle Blogger | Web Content Writer

Mewujudkan Ruang Publik Kota Yang Ramah Lansia

Diperbarui: 29 September 2015   15:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagian besar masyarakat Indonesia selalu memiliki keinginan yang sama, setelah memasuki masa pensiun ingin pulang ke kampung halaman, beristirahat dan berkumpul bersama keluarga. Padahal selama belasan bahkan puluhan tahun tinggal di kota, bekerja, membesarkan anak-anak, membangun rumah, dan menapaki hari demi hari menyusuri setiap sudut dan lorong kota. Namun pada akhirnya setelah memasuki masa lanjut usia dan telah pensiun dari berbagai rutinitas pekerjaan harus meninggalkan semuanya, pulang ke kampung halaman karena tidak ada lagi yang bisa dilakukan di kota. Yah...sebagian besar kota di Indonesia tidak atau mungkin belum ramah terhadap lansia, bahkan nyaris tidak ada satu pun ruang publik kota yang ramah terhadap lansia. Padahal, lansia juga adalah bagian dari masyarakat yang dahulu di masa mudanya juga aktif bekerja dan melakukan beragam aktivitas sama dengan kelompok usia muda atau produktif sekarang.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak positif bagi meningkatnya derajat kesehatan masyarakat justru memberi harapan hidup yang lebih baik bagi masyarakat. Dan sebagai konsekuensinya jumlah lansia juga meningkat karena derajat kesehatan semakin baik, artinya sama dengan kelompok usia produktif lainnya seharusnya lansia juga diberikan ruang untuk tetap bergerak aktif. Ada banyak manfaat positif bagi lansia jika tetap aktif melakukan berbagai aktivitas, diantaranya mengurangi kemungkinan terkena penyakit pikun. Untuk alasan inilah, seharusnya ruang publik kota ramah lansia menjadi agenda penting yang harus dipikirkan bersama.

Lantas, bagaimana sebenarnya mendefinisikan secara tepat tentang lansia (lanjut usia) tersebut, menurut Undang-undang No.13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang dimaksud dengan lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Selanjutnya, lanjut usia masih dibedakan menjadi dua, yaitu lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial. Lanjut usia potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang atau jasa. Sedangkan lanjut usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya tergantung pada bantuan orang lain atau orang di sekelilingnya. Dari kedua definisi ini sangatlah jelas bahwa meskipun telah memasuki masa lanjut usia (lansia), namun masih ada yang masih mampu bergerak aktif dan melakukan berbagai aktivitas.

Untuk mengakomodir kebutuhan ini, seharusnya sebuah kota harus dirancang sedemikian rupa agar kebutuhan semua kelompok masyarakat terpenuhi, termasuk kebutuhan untuk penduduk lanjut usia (lansia). Memang merancang struktur pembangunan kota yang ramah lansia membutuhkan proses dan perencanaan yang matang, namun setidaknya bisa di mulai dengan merancang sebuah ruang publik kota yang ramah lansia dan mampu mengakomodir berbagai aktivitas yang bisa dilakukan lansia yang masih aktif dan potensial.

Berdasarkan situs pps.org, terdapat 4 standar pokok ruang publik yang baik, yang mampu mengakomodir kebutuhan semua kelompok usia dalam masyarakat, yaitu :

  1. Akses dan hubungan. Kriteria ini berkaitan dengan kemudahan bagi masyarakat untuk menjangkaunya serta hubungan yang dinamis antara ruang publik tersebut dengan lingkungan disekitarnya.
  2. Kenyamanan dan pemandangan. kriteria ini berkaitan dengan nyaman tidaknya masyarakat ketika berada di ruang publik tersebut, kebersihan, dan ketersediaan fasilitas pendukung untuk melakukan berbagai aktivitas di ruang publik tersebut. Hal yang tidak boleh dilupakan adalah ruang publik tersebut harus memiliki pemandangan yang indah atau setidaknya sedap di pandang mata. Mungkin faktor inilah yang menjadi alasan jika ruang publik kerap di bangun di sepanjang aliran sungai atau danau.
  3. Penggunaan dan kegiatan. Meskipun ruang publik umumnya ditujukan untuk semua golongan usia, namun setidaknya secara khusus ada ruang publik yang ditujukan untuk lansia, karena ada beberapa aktivitas atau kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara bersama di satu ruang publik antara lansia dengan kelompok usia lannya.
  4. Interaksi dan komunikasi. Kriteria inilah yang sangat penting untuk membangun sebuah ruang publik untuk masyarakat, sebuah ruang publik yang memungkinkan setiap orang bisa saling berinteraksi dan berkomunikasi.

Memang, kelompok lanjut usia seperti halnya masyarakat lainnya tetap membutuhkan ruang untuk tetap bergerak aktif dan melakukan berbagai aktivitas seperti halnya masyarakat usia produktif lainnya. Selain itu, lansia juga membutuhkan ruang untuk membangun komunikasi dengan orang lain yang mungkin sebaya dengannya, karena bagaimanapun lansia tetaplah manusia yang memiliki kebutuhan sosial untuk saling berinteraksi dengan manusia lainnya. Atas dasar kriteria dan kebutuhan inilah maka sudah saatnya kita memikirkan bagaimana mewujudkan ruang publik kota yang ramah lansia yang sesuai dengan standar pokok ruang publik yang baik dan sehat, antara lain dengan cara :

  1. Menyiapkan seperangkat peraturan yang jelas, yang mengatur tentang penyediaan ruang publik kota untuk lansia. Perangkat peraturan ini sangat penting sebelum memulai penyediaan fasilitas ruang publik untuk lansia, karena didalamnya akan terdapat acuan, persyaratan, dan konsep bagaimana membangun sebuah ruang publik untuk memenuhi kebutuhan lansia.
  2. Pemerintah, pihak swasta, dan seluruh lapisan masyarakat harus memiliki satu komitmen untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik untuk lansia, tanpa komitmen yang kuat maka semua perencanaan akan sia-sia belaka dan hanya menjadi sebuah rencana di atas kertas tanpa realisasi dan tindakan nyata. Komitmen pihak swasta untuk turut serta mewujudkan hal ini juga sangat penting, terutama pihak pengembang atau developer perumahan di kota-kota besar untuk turut serta dengan cara menyediakan lahan khusus untuk ruang publik yang mampu mengakomodir kebutuhan semua kelompok usia terutama lansia yang menghuni kompleks perumahan tersebut. Untuk mewujudkan hal ini diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pihak pengembang, serta masyarakat untuk menjaga dan memelihara semua fasilitas yang tersedia di ruang publik tersebut.
  3. Penyediaan fasilitas yang lengkap untuk berbagai aktivitas yang dapat dilakukan lansia di ruang publik tersebut. Namun, ada baiknya sebelum membangun berbagai fasilitas untuk ruang publik tersebut perlu diperhatikan beberapa perubahan atau penurunan kondisi fisik yang kerap terjadi ketika seseorang memasuki masa lanjut usia, diantaranya penurunan fungsi panca indera seperti penglihatan, pendengaran, penciuman, dan indera perasa. Selain itu, terdapat penurunan fungsi motorik dalam bentuk berkurangnya kekuatan dan kecepatan dalam bergerak atau merespon sesuatu. Kondisi fisik yang mulai terbatas ini harus menjadi pedoman dalam penyediaan berbagai fasilitas untuk membangun ruang publik ramah lansia. Namun yang pasti, ruang publik untuk lansia harus didesain semudah dan seramah mungkin serta aman, sehingga aktivitas lansia dalam mengisi hari-hari istirahatnya menjadi lebih tenang dan bahagia berkumpul bersama teman dan keluarga, karena bagaimanapun lansia adalah bagian penting dalam keluarga dan penduduk Indonesia.
  4. Membuat sebuah program penyediaan fasilitas yang berkesinambungan dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga fasilitas tersebut dapat terus berdaya guna hingga generasi lansia berikutnya. Contoh kecil adalah penggunaan perangkat teknologi seperti komputer dan smartphone yang dahulu mungkin asing bagi lansia namun bagi lansia masa kini perangkat tersebut adalah hal biasa yang hingga saat ini masih aktif digunakan dalam untuk beraktivitas sehari-hari.

Penyediaan sebuah ruang publik untuk masyarakat memang sangatlah penting, namun hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menciptakan dan mewujudkan sebuah ruang publik agar lebih ramah terhadap lansia. Bukan hanya karena ruang publik adalah hak seluruh masyarakat dari berbagai golongan usia, namun juga karena beberapa tahun mendatang kita akan menghadapi ledakan jumlah penduduk lanjut usia bahkan diperkirakan pada tahun 2050 jumlah lanjut usia di Indonesia akan mencapai 100 juta jiwa dengan usia harapan hidup mencapai 77,6 tahun.

Referensi tulisan :

Badan Pusat Statistik. (beberapa tahun terbitan). Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis
Kelamin 2010. www.bps.go.id/aboutus.php?sp=1.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline