Dalam dunia keuangan syariah, akuntansi memainkan peran penting dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam. Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah kontrak istishna dan istishna paralel, yang merupakan instrumen keuangan unik dalam perbankan syariah. Artikel ini akan mengeksplorasi konsep istishna dan istishna paralel, serta implikasinya terhadap akuntansi bank syariah.
Memahami Istishna
Istishna adalah jenis akad dalam perbankan syariah yang melibatkan pemesanan barang oleh pembeli kepada penjual (bank syariah) dengan spesifikasi tertentu. Dalam kontrak ini, bank syariah bertindak sebagai penjual dan bertanggung jawab untuk memproduksi atau membangun aset yang dipesan sesuai dengan persyaratan yang disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan, atau pada saat penyerahan barang.
Beberapa karakteristik utama istishna adalah:
1. Barang yang dipesan harus memiliki spesifikasi yang jelas dan terperinci.
2. Harga dan waktu penyerahan harus ditentukan di awal kontrak.
3. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau kredit.
4. Bank syariah dapat memproduksi sendiri atau menyubkontrakkan produksi kepada pihak ketiga.
Dalam akuntansi bank syariah, istishna dicatat sebagai piutang atau persediaan, tergantung pada waktu dan metode pembayaran. Jika pembayaran dilakukan setelah penyerahan barang, maka dicatat sebagai piutang istishna. Jika pembayaran dilakukan di muka atau sebagian, maka dicatat sebagai persediaan istishna.
Memahami Istishna Paralel
Istishna paralel adalah situasi di mana bank syariah menyubkontrakkan produksi barang yang dipesan oleh pembeli kepada pihak ketiga (kontraktor). Dalam kontrak istishna paralel, bank syariah bertindak sebagai pembeli dan penjual secara bersamaan.