Keselamatan dan Kesehatan kerja(k3) adalah upaya untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja serta mencegah penyakit akibat kerja.k3 sangan berperan penting dalam keselamatan dan Kesehatan di wilayah kerja,tantangan terkait keselamatan di dunia kerja semakin nyata.
setiap tahunnya ribuan pekerja mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan lingkungan kerja yang tidak aman.
dalam artikel ini kita mengupas lebih dalam mengenai pengertian k3 dan tujuan dalam k3.dengan memahami dua aspek ini menjadi Langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman serta mendukung kesejahteraan semua pihak.
Pengertian k3
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
K3 mencakup berbagai aspek, mulai dari identifikasi dan penilaian risiko, pengendalian bahaya, hingga penyuluhan dan pelatihan kepada pekerja. Dengan kata lain, K3 berfungsi sebagai pengaturan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau masalah kesehatan di tempat kerja.
Tujuan k3
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tujuan k3 yaitu:
-Melindungi dan menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
Tujuan ini untuk menjaga keselamatan seluruh orang yang berada di tempat kerja, termasuk tenaga kerja itu sendiri dan orang lain yang mungkin terlibat dalam aktivitas di sana.
Undang-undang ini mengharuskan perusahaan untuk menerapkan langkah-langkah keselamatan yang mencegah kecelakaan, cedera, atau kondisi kerja yang dapat membahayakan kesehatan pekerja dan orang lain.