"Pelaksanaan Demokrasi dalam PILKADA 2024 di Kecamatan Driyorejo"
Pada hari ini, Rabu 27 November 2024 tengah dilaksanakannya PILKADA serentak di seluruh Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah mekanisme demokrasi yang diadakan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota di Indonesia. Pilkada merupakan salah satu bagian penting dari sistem demokrasi yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam proses politik, menentukan pemimpin dan memberikan suara dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi suatu tatanan kedepannya. Pelaksanaan Pilkada yang adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi sangat penting untuk memastikan terciptanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 memuat seluruh tahapan mulai dari persiapan, perencanaan, pembentukan badan ad hoc, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, pengangkatan calon terpilih hingga pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pada laporan ini penulis menganalisis bagaimana serangkaian kegiatan PILKADA di desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada TPS 02.
1). Sebelum pelaksanaan PILKADA Warga desa Wedoroanom diberikan undangan yang berisi lokasi TPS dan waktu dilaksanakannya, undangan ini juga sebagai alat untuk memverifikasi bahwa warga tersebut adalah warga wedoroanom untuk mendapatkan hak pilihnya
2). Warga wajib membawa dokumen identitas (KTP) yang valid
Warga harus datang ke TPS yang sudah ditentukan di Surat Undangan : contoh (TPS 02 Desa Wedoroanom)
3). Setibanya di TPS, warga diminta untuk mencocokan identitasnya, setelah cocok warga dapat menggunakan hak pilihnya sesuai pilihannya, dan pilihan ini bersifat rahasia.
4).Setelah selesai memilih, warga menyerahkan surat suara dalam kotak suara, dan memberikan tanda tinta pada jari kelingking
Berdasarkan penjelasan diatas Pelaksanaan PILKADA secara Demokrasi Pada TPS 02 di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik telah terlaksana sesuai ketetapan dan Undang Undang yang berlaku, dimana;
1). Pemungutan suara dilakukan secara SAH oleh Warga Desa Wedoroanom yang di saksikan oleh Saksi Saksi yang terpilih