Lihat ke Halaman Asli

Elisabet Elfadani

Mahasiswa/Universitas Jember/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik/Ilmu Hubungan Internasional

Inflasi Era Pandemi Covid-19 Berskala Internasional, Ini Cara Indonesia Mengatasinya

Diperbarui: 2 April 2023   14:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi COVID-19 merupakan wabah virus terbesar yang pernah terjadi setelah virus-virus mematikan yang lainnya. pasalnya wabah ini telah menyerang berbagai negara besar maupun kecil akibat penularan virus yang rentan mudah dan cepat. 

Hal ini berdampak buruk pada seluruh negara di dunia. Adanya virus ini seluruh negara harus membatasi bahkan memberhentikan semua aktifitas baik pekerja maupun pendidikan untuk mengurangi penularan virus ini, akibatnya hal ini menyebabkan terjadinya inflasi secara besar-besaran karena pemberhantian aktifitas negara dalam sektor perekonomian domestik misalnya, berhentinya produksi barang sementara, berhentinya ekspor-impor negara dan lain sebagainya.

Inflasi sendiri diartikan sebagai sebuah fenomena yang terjadi pada suatu negara dimana harga pasar mengalami kenaikan berjangka panjang, dimana hal ini menyebabkan turunnya nilai mata uang negara, barang-barang pasar mengalami kenaikan harga yang berdampak pada perekonomian masyarakat negara kemudian naiknya angka penangguran akibat perusahaan yang mengalami kerugian kehilangan investasinya.

Maka dengan demikan pastinya setiap negara memiliki kebijakan untuk mengatasi hal ini. sistem moneter merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mangatur mekanisme proses berjalannya nilai mata uang di pasar. Kebijakan moneter dapat mengatasi adanya inflasi pada masing-masing negara.

Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami inflasi ketika terjadi pandemi COVID-19. Sejak pandemi menyerang masyrakat indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan hingga pemberhantian aktifitas sebagai upaya mengurangi penularan virus COVID-19  hal ini menyebabkan terjadinya penurunan pendapatan domestik baik dalam sektor ekonomi masyarakat maupun negara. 

Terjadinya pandemi COVID-19 telah membawa banyak konflik yang merugikan masyarakat salah satunya adanya PHK pada pekerja perusahaan dan bertambahnya golongan miskin. Pandemi ini memiliki dampak buruk paling besar pada sektor perekonomian dibuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menurun hingga mencapai angka minus, penyebaran virus ini telah mengancam perekonomian negara akibat ketidakpastian ekonomi global walaupun demikian pemerintah Indonesia tetap optimis untuk mengatasi inflasi ini.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi inflasi ini secara cepat agar inflasi yang terjadi tidak semakin membengkak dan merugikan negara. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk negaranya maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan langkah pada sektor keuangan sebagai mana tertulis pada peraturan baru tepat pada tanggal 31 Maret Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kebijakan dan stabilitas sistem keuangan negara saat kondisi pandemi COVID-19. 

Kebijakan ini digunakan sebagai bentuk menghadapi ancaman yang akan membahayakan perekonomian dan stabilitas sektor keuangan negara. Lemahnya sektor ekonomi Indonesia ketika pandemi maka pemerintah hendaknya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keuangan dan tetap melakukan laporan keuangan secara transparan.

Disatu sisi, pemerintah Indonesia juga harus memperhatikan sektor kesehatan yang mana wabah ini telah menelan banyak korban jiwa. Kebijakan penerapan WFH, Lockdown, SFH dan lain sebagainya merupakan bentuk kebijakan pembatasan pemerintah untuk mencegah penyebaran tidak hanya itu pemerintah juga harus melakukan transaksi pembelian vaksin dan Peralatan APD secara besar karena angka penularan yang cukup tinggi hingga pihak medis juga tidak sedikit yang terjun untuk menangani penyakit ini. 

Maka pemerintah juga harus memperioritaskan keuangan negara untuk lebih dahulu membelanjakan kebutuhan pasien dan para medis namun pemerintah juga harus menahan pengeluaran keuangan untuk hal lainnya karena hal ini juga sebagai bentuk pencegahan inflasi. menurut Ahli ekonomi, adapaun kebijakan Pemerintah yang bersifat countercyclical  yaitu mentaksir pengeluaran sesuai dengan kondisi negara namun banyak negara salah satunya Indonesia gagal mengimplementasikan kebijakan ini.

Tak hanya kebijakan mengenai sektor keuangan saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) juga merespon kondisi perekonomian negara dengan menerbitkan peraturan No. 11/PJOK 03/2020, yang berkaitan dengan dorongan terhadap perekonomian negara sebagai bentuk kebijakan yang bersifat countercyclical pada saat kondisi pandemi COVID-19. Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK merupakan bentuk bantuan terhadap UMKM yang terdampak penyebaran COVID-19 dan mengalami kesulitan untuk membayar kewajiban pada Bank. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline