Lihat ke Halaman Asli

Hakim Sarpin Mengabulkan Gugatan Pemohon (BG)

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakim Sarpin Rizaldi akhirnya memberikan putusan pada sidang putusan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (16/2/2015). hakim Sarpin memutuskan bahwa pentepapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi tim hukum KPK yang diajukan dalam sidang praperadilan. hakim Sarpin menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga penyidikan tidak mempunyai hukum yang mengikat.

hakim Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan pihak pemohon (Budi Gunawan) dan menolak sebagian tuntutan. salah satu pertimbangan tidak sahnya penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK adalah bahwa Komjen Pol Budi Gunawan bukanlah penegak hukum dan pejabat penyelenggara negara.

selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Sprindik yang dikeluarkan oleh KPK tidak sah dan menyalahi aturan hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline