Lihat ke Halaman Asli

(Andai) PPKn Masuk UN

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015. Kebijakan pertama terkait dengan Ujian Nasional 2015 adalah kelulusan seorang peserta didik ditentukan oleh pihak sekolah. Nantinya, pihak sekolah yang akan menilai peserta didik apakah dinyatakan lulus atau tidak. Apabila dinyatakan lulus maka peserta didik tersebut akan menerima sertifikan tamat belajar. Negara hanya menyelenggarakan Ujian Nasional yang nanti hasilnya akan menunjukkan posisi peserta didik dibandingkan dengan standar-standar yang ada.

Kebijakan kedua terkait dengan Ujian Nasional tahun 2015 adalah bahwa peserta didik yang nanti dinyatakan “belum” lulus dapat mengikuti ujian ulang yang sama tahun depan. Kebijakan ini dikeluarkan agar Ujian Nasional tidak lagi dianggap sebagai ‘malaikat maut’ bagi peserta didik melainkan sebagai proses belajar yang harus dijalani oleh peserta didik.

Terkait dengan soal Ujian Nasional 2015 sebelumnya dikabarkan bahwa bentuk soal tidak lagi pilihan ganda, dengan tujuan peserta didik tidak lagi hanya menghafal materi melainkan juga mengerjakan dengan berfikir pada tingkat yang lebih tinggi dan mendalam. Namun, Kemendikbud menegaskan bahwa soal Ujian tetap pilihan ganda, meskipun begitu tidak dipungkiri nanti di masa depan soal ujian nasional akan lebih beragam.

Tapi, berkaitan dengan mata pelajaran yang masuk Ujian Nasional tahun 2015 tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kenapa PPkn sebagai salah satu mata pelajaran wajib baik pada pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi tidak masuk Ujian Nasional?

Selama ini, meskipun PPKn merupakan mata pelajaran wajib, namun keberadaannya dianggap tidak penting, diremehkan, dikesampingkan. Banyak alasan kenapa hal tersebut bisa terjadi, misalnya materi pelajaran PPKn yang identik dengan hafalan membuat peserta didik tidak tertarik, dan ‘mungkin’ salah satunya adalah karena PPKn tidak masuk dalam Ujian Nasional. Keberadaan PPKn yang semula memang sudah tidak menarik bagi peserta didik karena materi yang hanya hafalan dan ‘mungkin’ (sedikit) membosankan semakin terpinggirkan dengan tidak masuknya mata pelajaran tersebut dalam Ujian Nasional.

Memang, dalam mata pelajaran PPKn tidak hanya berfokus pada penilaian kognitif semata melainkan juga pada penilaian afektif dan psikomotorik. Tentunya hal ini menyulitkan penilaian dalam Ujian Nasional yang menggunakan jenis soal pilihan ganda. Sehingga, hal tersebut yang ‘mungkin’ dijadikan pertimbangan PPKn tidak masuk dalam ujian nasional.

Mungkin ia memang, pabila PPKn masuk Ujian Nasional tidak serta merta merubah posisinya sebagai mata pelarajan yang ‘kurang diminati’ menjadi mata pelajaran yang ‘diminati’ toh sekarang tingkat kelulusan ditentukan oleh pihak masing-masing sekolah. Mungkin yang harus diperbaiki nantinya adalah bukan pada masalah masuk ujian nasional atau tidak melainkan metode dan media pembelajaran yang harus diperbaiki sehingga membuat peserta didik lebih tertarik pada mata pelajaran PPKn.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline