Lihat ke Halaman Asli

Elis Susilawati

Mahasiswi Magister Akuntansi , Dosen Prof. Dr . Apollo, M.Si,Ak NIM 55520120053 Elis Susilawati Universitas Mercubuana Jakarta

K_14 Tax Haven Country

Diperbarui: 12 Juni 2022   05:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tax haven country atau Surga pajak sendiri pertama kali muncul di majalah The Times dimana banyak pembayar pajak Inggris memindahkan kekayaan mereka ke negara lain untuk menghindari pajak. Tax haven  pertama kali lahir disebabkan akibat krisis ekonomi pasca perang dunia pertama dimana banyak negara menaikkan tarif pajak yang tinggi untuk melakukan restorasi secara nasional.

Negara yang menjadi Surga pajak contohnya yaitu Swiss, yang meliputi Jenewa, Basel, dan Zurich.

secara umum negara tax haven dicirikan oleh OECD dan Tax Justice Network dengan empat hal, yaitu:

  • Penerapan tarif pajak yang relative rendah hingga nol persen.
  • Kurangnya transparansi/keterbukaan
  • Kurangnya pertukaran informasi yang efektif.
  • Tidak ada persyaratan harus adanya aktivitas yang untuk  perusahaan.

 Adapun hal- hal yang menjad karakteristik negara surga pajak  yaitu :

* Tidak ada pajak kecil atas investasi dan pendapatan bisnis

* Aturan   pemotongan pajak tidak diwajibkan

* Adaya Sistem inkorporasi dan pengawasan rendah dan cenderung fleksibel;

* Kehadiran fisik lembaga keuangan atau struktur perusahaan sudah tidak begitu diperlukan.

*  klien tingkat tinggi yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan kerahasiaan sulit ditembus dibiarkan.

* Peraturan insentif untuk subjek domestik adalah tidak sama

Apa yang menjadi  alasan banyak  perusahaan menyimpan harta mereka di Negara surga pajak. Diantaranya adalah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline