Lihat ke Halaman Asli

Elis Susilawati

Mahasiswi Magister Akuntansi , Dosen Prof. Dr . Apollo, M.Si,Ak NIM 55520120053 Elis Susilawati Universitas Mercubuana Jakarta

K10 _ Konsep Irasional P3B

Diperbarui: 15 Mei 2022   23:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep Irasional p3b 

Irasional merupakan kebalikan dari rasional

Pemikiran rasional merupakan pemikiran masuk akal yang didasarkan pada logika dan  nalar  orang  yang berfikir rasional akan lebih berfikir berdasarkan faktual,

Pemikiran irasional merupakan pemikiran tidak masuk akal,  lebih ke pemikiran dengan emosi dan mengabaikan pemikiran rasional. Orang yangberfikir rasional lebih susah untuk kena tipu dibandingan orang yang berfikir irasional .

Pada era digitalisasi seperti sekarang ini banyak ditemukan investasi yang menawarkan keuntungan yang besar, untuk orang yang berfikir rasional tentu tidak akan semuda itu menginvestasikan dana nya, dia akan memiliki banyak pertimbangan apakah keuntungan  bunga yang ditawarkan masuk akal atau tidak.

Dalam kehidupan sehari-hari kita dihadapkan pada situasi dimana pemikiran irasional mendominasi, pemikiran irasional lebih menekankan pada emosi daripada logika, misalnya kita tau sebagai manusia kita tidak boleh merasa paling benar dan harus mendengarkan pendapat orang  lain, tapi pada kenyataannya masih saja terjadi rasa tidak ingin kalah sama orang atau bahkan egois tidak memikirkan hati orang lain. Contoh lain kita semua tau jika sakit harus berobat ke dokter  agar diberikan terapi yang tepat , tapi masih aja ada orang yang datang ke dukun agar penyakitnya hilang .

Sekarang kita bahas pemikiran konsep irasional untuk p3b atau penghindaran pajak berganda .  P3B yang merupakan kepanjangan dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan itu. Istilah lain pun dikenal dengan nama tax treaty. Pembagian hak tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda. Ada lima tujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yaitu tidak terjadi pemajakan berganda, peningkatan investasi modal dari luar negeri, peningkatan sumber daya, pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak, kedudukan yang setara dalam hal perpajakan antar kedua negara. Ada dua model utama Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang digunakan sebagai acuan yaitu model OECD dan model UN. Konsep awal irasional munculnya p3b adalah bagaimana Negara ini bisa mendapatkan keuntungan dari penghindaran pajak berganda antar negara sehingga bisa meningkatkan investasi. Pemikiran irasional dilaksanakan dengan pemikiran rasional maka akan menjadikan hasil yang baik, dengan adanya undang-undang yang mengatur p3b agar pelaksanaanya sesuai dengan harapan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline