Dampak P3B terhadap Penanaman Modal Asing : Bukti yang Dipertimbangkan Kembali
Foreign Direct Investment atau FDI merupakan suatu media atau sebagai alat di dalam sistem ekonomi yang dimana dinamika ekonomi di dunia sudah mengglobal. FDI adalah jenis investasi secara langsung oleh luar negeri . Infestasi asing (FDI ) dianggap pendorong pentingnya pertumbuhan ekonomi, dimana FDI ini sebagai paket gabungan sumber daya investasi, pengetahuan teknologi dan keahlian manajerial (de Mello,1997). Menyadari pentingnya adanya Investasi asing untuk meningkatkan perekonomian banyak negara yang berlomba-lomba menarik FDI dengan memberikan Insentif yang menguntungkan bagi investor asing. Perjanjian ekonomi antar negara ini akan membuat perjanjian pajak, perjanjian investasi, dan perjanjian perdagangan preferensial untuk meyakinkan investor asing bahwa negara yang melakukan perjanjian telah mematuhi norma-norma global dalam praktik perdagangan dan investasi .
Perjanjian pajak dirancang untuk menangani pajak terutama dengan membatasi pengenaan pajak negara sumber tujuan dari persetujuan penghindaran pajak berganda adalah mempunyai tujuan yaitu :
1. Memfasilitasi perdagangan internasional dan arus investasi antar negara, antara lain dengan cara :
a. Menghindarkan pengenaan pajak berganda
b. Memberikan pengurangan tarif pajak di negara sumber atas beberapa bentuk penghasilan tertentu
2. merupakan alat bagi kedua negara pihak persetujuan untuk lebih dapat menerapkan aturan-aturan domestiknya sehingga dapat mengurangi adanya praktek penghindaran pajak, misalnya dengan memungkinkan masing- masing negara pihak persetujuan untuk saling tukar informasi, konsultasi bersama atau mengadakan mutual agreement.
Pertanyaannya sekarang, apakah penerapan perjanjian pajak P3B mendorong naiknya penanaman modal asing di suatu negara ?
Beberapa peneliti telah secara empiris menyelidiki hubungan pajak -FDI tetapi gagal memberikan bukti konklusif bahwa pajak meningkatkan aliran FDI misalnya Blogigen dan Davis (2004) melaporkan bahwa perjanjian pajak memiliki dampak kecil atau bahkan dampak negatif terhadap FDI masuk dan keluar AS antara tahun 1980 dan 1999
Dalam artikelnya Siwok lee (Sekolah Kebijakan dan Manajemen Publik KDI) Daeyong Kim ( Institut Pengembangan Korea ) menguji hubungan antara tax treaty dan investasi asing langsung, menggunakan FDI keluar AS ke 78 negara salama perode 2007-2018 hasilnya menemukan dampak positif dari perjanjian pajak antar sampel non-OECD, tetapi tidak ada dampak yang signifikan secara statistic dari perjanjian pajak diantara sampel non-OECD .
Daftar Pustaka