Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). [1] Dalam surat edaran tersebut Gubernur di Indonesia diminta untuk :[2]
- melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020
- melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020
Sahabat kompasiana, penetapan Upah Minimum Provinsi angkanya diperoleh bukan dari kesepakatan/diskusi para pengusaha dengan pekerja, bukan juga kesepakatan DPR dengan pemerintah, atau bukan juga dari angka yang tiba-tiba keluar dari undian atau benda keramat lainnya.
Penetapan Upah Minimum Provinsi dengan ketat diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bagaimana rumusnya? Formula perhitungan Upah minimum yaitu sebagai berikut : UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % PDBt)}.
Keterangan rumus sebagai berikut :
- UMn : Upah minimum yang ditetapkan
- UMt : Upah minimum tahun berjalan
- Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan
- PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
Sampai sini sudah makin pusing? Jadi begini intinya, UMP itu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi berdasarkan statistik pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia. Lalu berdasarkan hal tersebut, bagaimana posisi Surat Edaran Menaker yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)?
Menurut Ida, keputusan diambil dengan mempertimbangkan perlindungan upah pekerja serta kondisi dunia usaha. Selama pembahasan upah minimum tidak mudah mencari keputusan yang tepat.
Namun pada akhirnya, pemerintah sepakat memutuskan upah minimum tahun depan tidak naik. "Menurut pandangan kami adalah jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus juga kita perhatikan. Atas dasar itulah, SE ini kami keluarkan," katanya melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).
Nah, jadi hasil diskusi panjang para pejabat berwenang menghasilkan himbauan bahwa Virus Corona menjadi bahan pertimbangan UMP 2021 tidak naik karena Pandemi akibat Virus Corona juga sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia.
Bukankah Rumus dalam PP No. 78/2015 juga dihitung berdasarkan kondisi ekonomi? Sehingga kondisi ekonomi yang memburuk juga pasti akan diakomodir dalam rumus ini? Inikah sebabnya Gubernur-gubernur di Indonesia tidak semuanya mengindahkan Surat Edaran ini? Bahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tengah digugat oleh APINDO karena tetap menaikkan UMP tahun 2021?
Hukum hadir salah satunya untuk kebutuhan menjaga keseimbangan tatanan masyarakat, ilmu ekonomi/analisis ekonomi hadir salah satunya untuk memenuhi kelangkaan dan keseimbangan pasar. Kedua pendekatan ini sangat penting untuk dianggap sakral oleh pemerintah dan dijadikan dasar analisis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.