Lihat ke Halaman Asli

Editor

Pendidikan

Sosialisasi Pentingnya Pemahaman Pajak (PPh Pasal 21) bagi Warga H Sauan/Bulak Raya Kelurahan Cempaka Putih

Diperbarui: 6 November 2021   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Menurut KBBI, sosialisasi adalah proses belajar seorang anggota masyarakat untuk mengenal dan menghayati kebudayaan masyarakat dalam lingkungannya. Sosialisasi juga berarti upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati oleh masyarakat.

Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru. Sosialisasi atau proses memasyarakat adalah proses orang orang yang menyesuaikan diri terhadap norma norma sosial yang berlaku, dengan tujuan supaya orang yang bersangkutan dapat diterima menjadi anggota suatu masyarakat. Tujuan sosialisasi adalah agar setiap anggota masyarakat memahami suatu lingkungan sosial dan budaya, baik lingkungan tempat tinggal seseorang maupun lingkungan baru.  

Pentingnya sosialisasi bagi masyarakat karena dapat mempererat hubungan antara masyarakatnya, dapat memperoleh suatu ilmu dari suatu masyarkat tersebut, dan dapat membentuk suatu kepribadian yang unik. Sosialisasi perpajakan dilakukan untuk memberikan informasi yang baik dan benar sehingga wajib pajak akan memiliki pengetahuan tentang arti pentingnya membayar pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. 

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenal istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dimana dalam perhitungannya mengikuti keterbaruan pengenaan atas pajak tersebut. Pada tahun 2021 masih mengikuti dari tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar 54.000.000 bagi wajib pajak orang pribadi. Sehingga dengan ketentuan tersebut, tidak semua penghasilan yang didapat oleh wajib pajak dikenakan PPh Pasal 21.

dokpri

Melalui Perguruan Tinggi sebagai intitusi Pendidikan memiliki peran serta tanggung jawab untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan dalam Kegiatan Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat (PMKM) sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program Studi Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis berupaya memenuhi kewajiban Tri Dharma tersebut dengan mengusung tema "Sosialisasi Pentingnya Pemahaman Pajak (PPh Pasal 21) Bagi Warga H. Sauan/ BulakRaya Kelurahan Cempaka Putih". Kegiatan PMKM ini Dilaksanakan oleh Halet Trisna Tafonao Selaku Ketua Pelaksana PMKM dan 3 anggota PMKM yang terdiri dari Elina Cahya Adelia, Halfa Nurkamilah dan Vika Iin Susanti bersama dengan Dosen Pembimbing  yaitu Ibu Wiwit Irawat, S.E.,M.Ak. 

dokpri

Kegiatan Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat (PMKM) ini dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 16 Oktober 2021. Secara Tatap Muka atau Offline Dengan Tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan Pemerintah  di Jl. H sauan/BulakRaya RT 06/RW 01 (Belakang Komp. Depdikbud) Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten 15412. Dimulai Pada Pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB. dan Kegiatan PMKM dengan Sasaran 20 Peserta Msyarakat Setempat.

dokpri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline