Sains dan Kebijakan Kepulauan di Bumi Archipelago Diamond: Laut sebagai Daratan
Prof. Hendry Izaac Elim, Ph.D
Fisikawan Indonesia, Universitas Pattimura
Implementasi kebenaran (truth implementation) dalam pengembangan kesejahteraan masyarakat kepulauan (archipelago society) sangat berbeda dengan kota-kota atau negara yang didominasi luasan dataran (big island/ continental nation).
Pada bumi archipelago diamond yang bersinar bagaikan "satu berlian dengan tujuh mata" dimana filsafat pemikiran kondisi provinsi kepulauan (archipelago perfecture) tersebut berbeda dengan provinsi lainnya yang lebih mengutamakan luas daratan dan jumlah penduduk.
Dalam perencanaan dan aplikasi pembangunan sebuah daerah diperlukan hikmat (wisdom), pemahaman (understanding), dan pengetahuan (knowledge) serta roh keahlian dalam bekerja (excellent working spirit).
Sumber terapan ilmu pengetahuan alam semesta (universe sciences) dan kehidupan manusia (human life) sebagai mahluk mulia dan genius misalnya pada planet bumi (earth) dapat dipahami dengan indikator hukum-hukum kekal (eternal laws or conservation laws) dimulai dari sesuatu yang tidak kelihatan (dark energy) maupun yang kelihatan (bright or radiative energy).
Secara hukum Deklarasi Djuanda sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia telah disyahkan PBB pada 1982, sehingga wilayah laut Indonesia termasuk bagian dari Kepulauan Indonesia.
Pada prinsipnya sesuatu yang dipaksakan di ruang angkasa dimana waktu (time) dan dimensi ruang (space) terintegrasi sebagai media lingkungan kekal (everlasting environment of space-time) pasti akan mengalami gesekan (frictions) yang berbuntut pada ketidak teraturan (disorder) dalam luasan tertentu (area) dan dapat berlanjut pada sebuah kerusakan.
Hal diatas sama halnya jika pembuat kebijakan kurang berpengetahuan dan hikmat kebijaksanaan dalam memimpin sebuah kota, atau negara maka akan mengalami ketidakteraturan (chaotic) yang berujung pada anarki penduduk atau masayarkat yang ada didalamnya.