Lihat ke Halaman Asli

Elias Sumardi Dabur

Profile Singkat

Red Notice untuk Veronica Koman

Diperbarui: 1 Desember 2019   11:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Polda Jawa Timur melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri  mengajukkan permintaan red notice ke kantor pusat Interpol di Lyon-Perancis untuk mencari dan menahan sementara aktivis dan pengacara HAM Veronica Koman. Permintaan ini menyusul penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Veronica.  

Menurut informasi yang diperoleh Polda Jawa Timur, Veronica saat ini  berada di Sydney, Australia. Sehingga, Polda Jawa Timur sempat mendatangi konsulat Australia di Surabaya untuk meminta bantuan kerjasama mencari dan menahan sementara Veronica Koman. Sebagai informasi, Indonesia dan Australia telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 1992 dan disahkan melalui UU No. 8 Tahun 1994.

Pertanyaannya adalah apakah permintaan red notice untuk Veronica akan diterima atau ditolak oleh Interpol? Apakah Australia bisa menyerahkan tersangka Veronica kepada Indonesia?

Konstitusi Interpol

Berdasar ketentuan  hukum ekstradisi, pelaku kejahatan yang melarikan diri atau yang berada di wilayah negara lain, maka negara yang memiliki yurisdiksi kriminal atas si pelaku ataupun kejahatannya tidak boleh melakukan penangkapan atau penahanan atas si pelaku secara langsung di dalam wilayah negara tempatnya berada, sebab tindakan semacam ini sudah merupakan pelanggaran atas kedaulatan teritorial negara yang bersangkutan.

Maka, mekanisme hukum yang bisa dipakai adalah melalui pengajuan red notice ke Interpol dengan tujuan untuk mencari dan menahan sementara pelaku kriminal agar bisa diekstradisi ke negara peminta.   

Namun, perlu dipahami bahwa Interpol (The International Criminal Police Organization) tidak sembarangan mengeluarkan atau menerbitkan red notice. Apalagi kalau kasus yang diajukan tidak termasuk dalam kategori kejahatan yang menjadi  fokus kejahatan yang ditangani Interpol. Dan, Lebih mendasar dari hal tersebut adalah Interpol bertindak dalam kerangka prinsip-prinsip dasar, konstitusi Interpol, Deklarasi Universal HAM dan hukum HAM internasional.  

Dalam pemrosesan red notice, Interpol menetapkan standar seperti  tertera dalam Pasal 2b Peraturan Pemrosesan Data Interpol, lembaga inter-kepolisian ini mensyaratkan data yudisial yang mencukupi sebagai salah satu prakondisi dalam menerbitkan red notice.

Selanjutnya, Interpol akan meninjau atau mempelajari apakah kasus yang disangkakan itu masuk dalam yurisdiksi Interpol dan sejalan dengan prinsip, konstitusi, spirit deklarasi HAM universal dan hukum internasional?

Ketatnya prosedur dan mekanisme penerbitan red notice karena Interpol tidak ingin lembaganya disalahgunakan oleh negara-negara anggotanya untuk menangkap dan membungkam oponen ekonomi-politik dalam negeri, jurnalis kritis dan pengacara HAM.

Sebuah studi yang dilakukan Parlemen Eropa dan dipublikasikan  pada Februari 2019 dengan judul," "Misuse of Interpol's Red Notice and Impact on Human Rights---Recent Development", menunjukkan adanya penyalahgunaan red notice oleh negara-negara tertentu untuk memperkusi pengacara-pengacara HAM, aktivis masyarakat sipil  dan jurnalis-jurnalis kritis yang tentunya melanggar standar-standar internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline