Lihat ke Halaman Asli

Abdul Halim

Universitas Trunojoyo Madura

Penulis Mengikuti Pelatihan Pendamping PPH Sebelum Terjun ke Lapangan Guna Membantu Pelaku Usaha Menerbitkan Sertifikat Halal

Diperbarui: 1 November 2023   17:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

~(Halal Center UTM, 06-09-2023) Penulis mengikuti Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Batch 5 yang diselenggarakan oleh Halal Center UTM (BPJPH Kemenag atau PTN yang berperan aktif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal) yang mana dihadiri oleh calon pendamping sebanyak 80 orang. Mengingat pada 17 Oktober 2024 mendatang semua produk (makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman) harus bersertifikasi halal. Jikalau belum tersertifikasi halal, maka siap-siaplah akan kena sanksi. Jadi, peran dan tenaga Pendamping PPH sangatlah dibutuhkan demi terselenggaranya Jaminan Produk Halal untuk produk pelaku usaha.

Adapun undang-undangnya, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

Pelatihan ini sebagai bekal bagi Calon Pendamping PPH dalam sertifikasi halal yang kebanyakan sasarannya tertuju kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang belum tersertifikasi halal. Sebelum terjun ke lapangan, ada beberapa bekal materi yang wajib dimiliki, diantaranya; 1). Ketentuan Syariat Islam terkait JPH, 2). Kebijakan dan Regulasi JPH, 3). Pengetahuan Bahan, 4). Proses Produk Halal, 5). Pendampingan dan Pendamping, 6). Digitalisasi Produk Halal dan Pembuatan NIB (Nomor Izin Berusaha) atau praktik menerbitkan sertifikat halal melalui laman SiHalal sekaligus pembuatan NIB melalui laman OSS. Enam materi tersebut dilahap oleh Calon Pendamping PPH selama kurang lebih 24 jam dan menjadi bekal selama pendampingan sertifikasi halal produk pelaku usaha nantinya.

Dikatakan lulus menjadi Pendamping PPH harus mengikuti semua rangkaian pelatihan dan dibuktikan dengan berhasilnya mendaftarkan SiHalal dan dikeluarkannya NIB. Alhamdulillah, penulis salah satu orang yang beruntung (lulus) dari sekian jumlah peserta yang mengikuti Pelatihan PPH dan sejauh ini telah mendampingi 5 pelaku usaha untuk bisa didaftarkan produknya melalui laman SiHalal di lingkungan sekitar rumahnya. Akan tetapi, penulis tidak berhenti begitu saja dengan cukup berhasil mendampingi 5 pelaku usaha, melainkan terus mencari pelaku usaha yang belum tersertifikasi halal.

Penulis menawarkan, bagi siapa saja yang menyimak artikel ini yang memiliki usaha dan belum tersertifikasi halal, bisa menghubungi di nomor WhatsApp +62 857-0678-2892. Penulis akan mendampingi full dari awal mendaftarkan produk melalui laman SiHalal hingga bisa menerbitkan sertifikat halal guna membantu pelaku usaha menerbitkan sertifikat halal agar pelaku usaha yang belum tersertifikasi halal tidak mendapatkan sanksi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline