(Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja.
Hak Asasi Manusia juga adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
Perlu diketahui, setiap manusia memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik dan jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran HAM, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah, dan lain-lain.
Untuk mencegah keinginan berbuat jahat tersebut perlu adanya upaya penegakan dan pencegahan. Dengan begitu, pelanggaran HAM tidak akan terjadi.berikut upaya penegakan HAM:
1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 pasal 75 sampai dengan pasal 99.
Komnas HAM merupakan satu di antara lembaga penegakan HAM mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
2. Pembentukan Instrumen HAM