Papua Barat Daya telah diresmikan menjadi provinsi ke-38 di Indonesia mulai tanggal 9 Desember 2022 dan merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Provinsi ini sendiri mencakup 6 kabupaten/kota, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Raja Ampat.
Pembentukan DOB ini diharapkan akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua. Pemerintah RI sendiri menyetujui dan mengesahkan Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.
Akahkah DOB yang terbentuk ini mampu menjawab harapan pemerintah dan aspirasi rakyat di Papua Barat Daya?Ataukah justru malah membebani anggaran negara dan kesejahteraan rakyat jauh dari harapan?
Wilayah Papua Barat Daya memiliki Sorong sebagai ibukota yang dikenal sebagai daerah penghasil minyak dan gas fosil serta pintu masuk wilayah Timur dengan insfrastruktur Pelabuhan udara dan laut termaju di wilayah Sorong Raya (sebutan untuk wilayah yang berdekatan dengan Sorong sebagai pusat pengembangan wilayah).
Sama seperti Papua Barat, wilayah ini bisa dikatakan memiliki variasi wilayah yang lengkap, terdiri dari Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Raja Ampat sebagai daerah wisata yang mendunia, Kabupaten Tambraw sebagai Kabupaten Konservasi yang memiliki ekosistem hutan hujan tropika dan pegunungan yang masih terjaga kelestariannya, dan kabupaten/kota lainnya yang memiliki variasi bentangan alam pantai, pegunungan dan rawa.
Dibandingkan Papua Barat yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 561.403 jiwa pada tahun 2022, Papua Barat Daya hanya lebih banyak 60.501 jiwa (621.904 jiwa).
Tentunya jumlah penduduk yang lebih besar dari provinsi induknya akan memberi peluang dalam pengembangan ekonomi yang lebih baik bila kualitas sumber daya manusia lebih baik pula.
Dilihat dari pembangunan manusia pada tahun 2022, tiga wilayah memiliki IPM sedang, dua wilayah termasuk IPM rendah dan hanya Kota Sorong yang mencapai IPM tinggi.
Hal ini tidak berbeda jauh dengan wilayah di Papua Barat, meskipun IPM Kota Sorong (78,49) adalah yang tertinggi kedua setelah Kota Jayapura (80,61) di Pulau Papua.
Bila dilihat dari tingkat kemiskinan di 6 wilayah di Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Tambrauw dan Maybrat memiliki kemiskinan lebih dari 30% sementara tingkat kemiskinan Kota Sorong sekitar 14,96%.