Tahun 2020 menjadi ujian berat bagi setiap negara, yang di sebabkan oleh pandemi yang melanda lebih dari 190 negara dan sudah menginfeksi lebih dari 24 juta dari seluruh belahan dunia per tanggal 27 Agustus.
Pandemi covid-19 bukan hanya menyebabkan krisis kesehatan, tetapi juga krisis moneter.
Untuk membendung penyebaran covid-19 banyak negara yang menerapkan PSSB, karantina wilayah, dan lockdown yang mengakibatkan pergerakan perekonomian terhambat bahkan sampai berhenti total.
Pergerakan perekonomian yang menurun baik secara nasional maupun global, mengakibatkan banyak negara yang mengalami resesi. Resesi bukan hanya saja melanda negara berkembang, bahkan negara dengan perekonomian terbesar, negara super power Amerika Serikat juga dihantam resesi. Bagaimana dengan Indonesia?
Secara teknikal Indonesia sudah mengalami resesi, pada kuartal pertama PDB Indonesia hanya tumbuh 2,97%, dan pada kuartal kedua PDB Indonesia mengalami minus hingga 5,32% (CNBC Indonesia)
Kebijakan-kebijakan yang dibuat guna membendung penyebaran covid-19 dan menyelamatkan perekonomian negara, membuat pemerintah harus Extra-ordinary action.
Masih ingat dengan krisis moneter tahun 1998 dan tahun 2008?. Pasti kita sudah tidak asing dengan peristiwa di atas, namun tidak ada satu pun yang menginginkan kejadian tersebut terulang kembali. Belajar dari sejarah, para ahli ekonom dan pemerintah membuat sebuah acuan yang disebut dengan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).
Mungkin masih banyak dari kita yang bertanya apa itu Stabilitas Sistem Keuangan?. Stabilitas Sistem Keuangan yaitu:
" ... suatu kondisi dimana sistem keuangan yang terdiri dari lembaga intermediasi, pasar keuangan dan infrastruktur pasar, tahan terhadap tekanan dan mampu mengatasi ketidakseimbangan keuangan yang bersumber dari proses intermediasi yang mengalami gangguan secara signifikan". (European Central Bank (2011))
" .... Suatu kondisi terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap sistemKeuangan". (Bank of England (2008))
" Stabilitas keuangan mendeskripsikan kondisi dimana proses intermediasi keuangan berfungsi secara smooth dan terdapat kepercayaan dalam kegiatan usaha institusi Keuangan dan pasar di dalam perekonomian". (Bank Negara Malaysia (2011))