Lihat ke Halaman Asli

Elfira Hani Pranata

1810912220007

Manajemen dan Pengawasan B3

Diperbarui: 24 November 2020   09:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Penting untuk memahami jenis limbah B3. Hal ini dikarenakan dalam melakukan penanganan terhadap limbah, penting untuk mengetahui bahwa ada jenis-jenis limbah yang ternyata sangat mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Jenis limbah yang perlu diwaspadai tersebut adalah jenis limbah B3.

Seperti yang terdapat pada Pasal 1 Ayat (21) UUPPLH menyatakan “Bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan zat, energi, dan komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain".

“Limbah B3 akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia serta flora dan fauna” Kata salah satu pegiat lingkungan hidup Jawa Timur Posko Ijo, Prigi Arisandi, di Surabaya, Kamis (7/1/2016).

Limbah B3 tidak hanya dihasilkan dari kegiatan industri saja. Melainkan kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga domestic seperti bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembersih kaca atau jendela, pembersih lantai, dan lain sebagainya.

Limbah B3 sebagaimana diatur pada Pasal 1 Angka 14 menyatakan “Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan” Hal ini dapat disebabkan karena kurangnya proses kelola limbah B3. Meskipun pada era globalisasi ini kerap kali terdapat orang maupun badan usaha melakukan pembuangan limbah Bahan B3 dengan sengaja kelingkungan tanpa izin, Sebagaimana terdapat pada Pasal 1 angka 17 UUPPLH, di mana menyatakan bahwa “Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.

Banyak industri yang tidak menyadari, bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga dengan mudah limbah dibuang ke system perairan tanpa adanya pengolahan. Pada hakikatnya, pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat pencemar yang sudah dipisahkan belum tertangani dengan baik, sehingga terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan dan keselamatan lingkungan hidup. Untuk itu limbah B3 (termasuk yang masih bersifat potensial) perlu dikelola antara lain melalui pengolahan limbah B3.

PP No.101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pasal 1 Angka 11, Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi: pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Pengurangan Limbah B3 dilakukan melalui Substitusi bahan, modifikasi proses dan  penggunaan teknologi ramah lingkungan.

Dalam Pasal 12 hingga Pasal 30 PP Nomor 101 Tahun 2014 Penyimpanan Limbah B3 wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah B3. Dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya. Penyimpanan Limbah B3 wajib dilengkapi dengan izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3 diterbitkan oleh bupati/walikota.

Pengemasan Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan kemasan yang:

  • Terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan
  • Mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan
  • Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan atau pengangkutan
  • Berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak. Kemasan Limbah B3 wajib dilekati Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3.

Label Limbah B3 paling sedikit meliputi keterangan mengenai:

  • Nama Limbah B3
  • Identitas Penghasil Limbah B3
  • Tanggal dihasilkannya Limbah B3
  • Tanggal Pengemasan Limbah B3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline