Lihat ke Halaman Asli

Apa Itu Thrifting? Dilarang Pemerintah, Kenapa?

Diperbarui: 19 Maret 2023   16:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image by : Freepik

Belum lama ini pemerintah melarang impor baju bekas atau yang di kenal oleh masyarakat yaitu Thrifting. Kenapa thrfting di larang ? Menkop UKM Teten Masduki mengatakan thrifting tidak sejalan dengan dengan bangga Gerakan bangga buatan Indoensia,Terlebih lagi Thrifting termasuk illegal karena mengimpor pakaian bekas dari luar negara lain dan barang tersebut sudah tergolog sampah. Bapak priseden sampai buka suara terakit impor baju bekas "itu sudah menganggu industri tekstil di dalam negri, sanggat menganggu " kata Jokwi dalam Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negri ( P3DN) Jumat, 17 Maret 2023. 

Larang Thrifting sudah tertulis dalam peratuan mentri perdagangan ( Permendang) No 18 Tahun 2021, dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang di larang impor, salah satunya berupa kantong bekas , karung bekas, dan pakaian bekas. Namum, sejak pemerintah melarang thrifting ini menjadi Pro dan Kontra. Apa sih Thrifting itu ? Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang bekas dengan tujuan untuk di pakai kembali, pada usaha Thrifting ini tidak hanya barang bekas yang di jual namun juga dari brand ternama juga dan di jual dengan harga yang lebih murah. 

Di Indonesia sendiri juga sudah banyak orang yang berbisnis Thrifing ini, padahal pemerintah sudah melarangnya. Banyak pengemar thrfting yang tidak setuju dengan keputusan Pemerintah yang melarang Thrfiting ini." Sebetulnya kurang setuju ya, soalnya nanti saya jadi ngak bisa Thrifting lagi. 

Pemerintah bilang kan harus dukung produsen dalam negri, tapi model sama kualitas apa bisa sama? Kadang kan baju buatan industri dalam negri meskipun baru haraganya cukup mahal, ngak sma kualitasnya kayak baju branded di thrift" ucap salah satu pengemar thrfting, Novian saat berbincang, Jumat 17 Maret 2023.

Namun ada juga yang setuju dengan adanya larangan Thrifting ini salah satunya Jeane, dulu jeane suka thrfting demi mendaptkan harag baju branded yang lebih murah, kini Jane memandang thrifting sebagai bisnis pakain bekas impor yang hanya sebagai cara membuang limbah fast fashion. " Sejujurnya aku menyetujui karena akhir-akhir ini aku merasa pakaian bekas memang cara cepat membuang limbah fast fashion. Aku dulu enggak kepikiran nyampe situ." ucap Jane saat berbincang. Jane juga melihat ada pergeseran dari trend thrifting. Kadang-kadang dia juga menemukan baju bekas yang makin mahal.

Apa lagi sekarang banyak sekali event-event thrifting di berbagai kota di indoensia. Akan tetapi masyarakat Indonesia memandang thrifting ini sangat menguntungkan karena harga nya yang murah, barang yang di jual unik dan tidak pasaran. Di samping itu juga masyarakat setuju dengan baju thrfting ini kuat dan awet karena pakaian bekas itu di pakai beberapa kali namun tidak rusak di bandingkan baju baru yang murah walaupun hanya di pakai beberapa kali. Tapi, taukah kamu bahwa memakai pakian bekas dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehtan terutama pada bagian kulit. 

Berdasarkan hasil observasi di Balai Pengujuan Mutu barang beberpa sempel baju bekas yang di uji mengandung jamur kapang. Jamur kapang merupakan golongan fungi berfilamen yang berpa hifa dan dinamakan dengan miselium. Jamur kapang terdapat pada pakain bekas yang di sebabkan oleh udara yang lembab dan kurangnya aliran udara. Efek yang mucul dari jamur kapang ini biasanya gatal-gatal, alergi pada kulit, dan iritasi beracun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline