Artikel ini ditulis oleh Rizki Damora Bb ,
Mahasiswa prodi Hukum Keluarga Islam
Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
UIN Sumatera Utara Medan
Assalamu'alaikum sobat Literasi, Nikah itu apa sih? ada yang mau nikah ngak nih? Uuuup tapi ada corona, gimana dong? Nah kali ini kita akan bahas masalah pernikahan di era pandemi covid 19, apakah boleh nikah di masa pandemi atau tidak? Lantas gimana caranya ya, sebelum kita membahas masalah pernikahan, kita harus tau dulu nikah itu apa sih?
Jadi sobat Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina. Menikah merupakan hak setiap orang yang sudah siap lahir dan bathin, hanya saja tentunya memiliki prosedur tersendiri dalam pelaksanaannya, namun pada akhir-akhir ini kita tahu bahwasanya pandemi covid 19 menghebohkan seluruh dunia, tak terkecuali indonesia, pandemi ini membuat banyaknya perubahan dalam menjalankan aktivitas, begitu juga dalam menjalankan prosedur pernikahan, yang awalnya bisa secara normal sekarang harus mengikuti prosedur protokol kesehatan, lantas apa aja protokol atau himbauan dalam menjalankan prosedur pernikahan dimasa pandemi?
Berdasarkan surat edaran DIRJEN BIMAS ISLAM yang telah disebarkan kepada seluruh KUA kecamatan seluruh indonesia, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan,
1.Layanan pencatat nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sitem kerja yang telah ditetapkan;
2.Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara Online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA kecamatan;
3.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA kecamatan;
4.Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
5.Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikiuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
6.Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di mesjid, atau gedung pertemuan diiikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;