Unit pelaksana tekni atau disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di pemerintahan yang memiliki tugas sebagai pelaksana pelayanan atua kegiatan operasianl yang ditujukan kepada masyarakat. Satuan kerja ini dilakukan oleh pemerintah dan terbagi atas beberapa tugas dan fungsinya sendiri menurut bidangnya masing-masing. Jika di Indonesia ini ada menteri - menteri dibawah pemerintahan yang masing -- masing kementerian memiliki tugas dan fungsinya tersendiri. Setiap kementerian pasti memiliki unit pelaksana teknis yang ada di berbagai daerah. UPT tersebut menjalankan tugas nya sesuai perintah dari atasan yang membidanginya seperti contoh Kementerian Hukum dan Ham memiliki UPT pemasyarakatan yakni lapas, rutan bapas dan sebagainya.
Dari berbagai UPT di Indonesia pasti memiliki tugas khusus yakni sebagai pelayan masyarakat yang bekerja diadalamnya adalah para petugas yakni aparat sipil negara. Aparat sipil negara di pilih atau diseleksi dari masyarakat itu sendiri yang memiliki potensi di bidangnya serta dituntut memiliki integritas tinggi untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan masyarakat adalah tugas untuk melakukan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan demi terciptanya kesejahteraan kepada masyarakat khususnya masyarakat Indonesia. Seperti pemenuhan Kesehatan, Pendidikan, Transportasi, kebutuhan Ekonomi, dan sebagainya. Pelayanan kepada masyarakat dinilai baik jika memenuhi aspek - aspek diantaranya kepentingan, kesederhanaan, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan antara hak dan kewajiban, professional, partisipatif, persamaan perlakuan, atau non diskriminatif, transparan, akuntabilitas, tepat waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.
Beberapa aspek yan disebutkan adalah kunci terciptanya pelayanan yang baik dan keberhasilan pelayanan yang dilaksanakan serta memenuhi tujuan yang akan dicapai. Serta yang paling penting masyarakat juga akan terpenuhianya kesejahteraan. Contohnya seperti kesederhanaan prosedur prosedur pelayanan public tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat.
UPT pemasyarakatan adalah unit pelayanan teknis di Indonesia yang berwewenang dibawah nauangan Kementerian Hukum dan Ham. Melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan sperti lapas, rutan, bapas rupbasan dan sebagainya. Tugas dan fungsi tersebut adalah melakukan pembinaan serta pembimbingan terhadap tahanan maupun narapidana di Indonesia yang nantinya akan diterima kembali oleh masyarakat setelah selesai dibina atau keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Serta dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan atau tindak pidana.
Melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat harus dengan manajemen yang structural, tidak boleh asal-asalan, dan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan. Manajemen pelayanan dibutuhkan agar pelaksanaan pelayanan sebagai pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat yang juga merupakan kewajiban dari pelayanan public aparat sipil negara untuk pengabdian kepada masyarakat. Semakin kompleksnya masyarakat maka kebutuhan akan barang serta jasa akan semakin meningkat dan tidak terbatas maka manajemen pelayanan public perlu diterapkan didalam setiap UPT di Indonesia.
Dalam UPT Pemasyarakatan bentuk perwujudan pelayanan public adalah memenuhi kebutuhan dan hak-hak narapidana. Narapidana adalah seseorang yang terpidana dan telah kehilangan kemerdekaanya. Namun narapidana tetap memiliki hak-hak lain seperti beribadah, mendapatkan layanan Kesehatan serta mendapatkan pendidikan. Maka dari itu pemasyarakatan menciptakan pelayanan untuk memenuhi hak-hak tersebut dengan melaksanakan sesuai peraturan yang ada.
Seseorang yang kehilangan kemerdekaanya karena menjalani pidana di Lembaga pemasyarakatan tentu akan membuat dakpak baik fisik maupun psikologis baginya. Secara psikologis narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan akan merasa jauh dari keluarga dan teman terdekat karena melakukan tindak pidana. Kondisi tersebut akan membawa dampak bagi narapidana yakni depresi. Oleh karena itu setiap narapidana akan tetap diberikan pelayanan berupa waktu untuk komunikasi dengan keluarga di luar penjara. Hal ini merupakan hak setiap narapidana yang menjalani masa pidananya.
Untuk menciptakan suatu pelayanan public yang memenuhi rasa kepuasan terhadap masyarakat maka tidak hanya menciptakan suatu kebijakan saja. Namun juga petugas pemasyarakatan sebagai peranan penting di lapas harus memiliki nilai - nilai yang baik untuk pelayanan yakni diantaranya :
- Adil dan non diskriminatif
- Peduli dan cermat
- Ramah serta menghormati
- Tegas dan patuh pada peraturan yang ada
- Serta sederhana dan tidak merikan proses yang berbelit-belit
Terciptanya suatu layanan publik dalam pemasyarakatan yang bebas dari Tindakan-tindakan yang tidak terpuji seperti pungli adalah merupakan harapan setiap masyarakat, terutama masyarakat dalam lapas. untuk menciptakan system pelayanan yang diharapkan maka perlu suatu alur dan tata cara layanan public di lapas. alur tersebut diharapkan dapat menjadi prosedur tetap secara umum dan diberlakukan di setiap Lembaga pemasyarakatan atau UPT pemasyarakatan yang ada di Indonesia erta tetap memperhatikan situasi dan kondisi di UPT yang ada.
Dalam pelaksanaannya harus tetap memenuhi aspek -- aspek pelayanan publik yang baik. Akan tetapi proseur dan mekanisme pelayanan tidak dapat terpenuhinya secara baik langsung 100%,pasti aka nada evaluasi -- evaluasi yang dilakukan demi terciptanya pelayanan yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat. Maka perlunya saran, komunikasi maupun aspirasi -- aspirasi dari masyarakat umum untuk melaksanakannya. Karena masyarakat lah yang menggunakan serta merasakan pelayanan tersebut.