Lihat ke Halaman Asli

Lilik Fatimah Azzahra

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Wacana Prabowo Maju ke Peradilan Internasional? Dengar Dulu Apa Kata Para Pakar

Diperbarui: 29 Juni 2019   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber:kaltim.tribunnews.com

Mahkamah Konsitusi, Kamis, 27 Juni 2019 telah resmi mengetukkan palu. Menyatakan menolak semua gugatan tim hukum kubu paslon 02 dan itu berarti menetapkan kemenangan di pihak Jokowi.

Tentu saja kita merasa bersyukur karena gonjang-ganjing Pilpres 2019 akhirnya bisa terselesaikan. Meski seperti yang diungkapkan oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman saat membuka sidang putusan, bahwa hasil sidang tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

Prabowo Subianto Menghormati Keputusan Hakim MK tetapi...

Usai putusan sidang MK ditetapkan dan sidang resmi ditutup, tak berapa lama Prabowo Subianto selaku capres nomor urut 02 menyampaikan pidato di kediamannya, Jalan Kertanegara. Didampingi dan disaksikan oleh Sandiaga Uno selaku cawapres dan beberapa elit politik partai.

Dalam pidatonya yang singkat tersebut Prabowo Subianto menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan mematuhi jalur hukum konstitusi sesuai dengan UUD 1945 dan sistem perundang-undangan yang diberlakukan.

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo -Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan." Demikian cuplikan pidato Prabowo pada Kamis malam (27/6/2019).

Ada hal menarik dari kelanjutan pidato capres nomor urut 02 tersebut. Bahwa sekalipun menyatakan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi, tetapi pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat, apakah masih ada hukum dan langkah lain yang mungkin masih bisa ditempuh.

Apakah ini berarti kubu Prabowo belum bisa menerima sepenuhnya kekalahan mereka?

Jika kemudian muncul wacana kubu Parbowo Subianto akan maju ke peradilan tingkat Internasional, hal ini membuat beberapa pakar angkat bicara.

Seperti Refly Harun, pakar hukum tata negara ini ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2019) menegaskan, bahwasanya sengketa pemilu tidak dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.

"Ya enggak bisa mengajukan sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional-lah," ujar pria kelahiran Palembang ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline