RanaMese -- Lembaga Bantuan Hukum Manggarai (LBH Manggarai) dalam melakukan penyuluhan hukum di beberapa sekolah guna menyukseskan program BPHN Mengasuh Kementrian Hukum dan HAM RI, hari ini, Sabtu (15/4/23).
Penyuluhan hukum BPHN Mengasuh yang mengambil Tema "MENCEGAH KENAKALAN DAN KRIMINALITAS ANAK DENGAN MEMAHAMI NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI" ini, di laksanakan di lembaga UPTD SMPN 4 BORONG.
Materi Penyuluhan Hukum baik yang sampaikan tentang Kenakalan Remaja dan Pelajar Sekolah seperti;
1. Tentang Pencurian,
2. Penipuan
3. Membully
4. Pemerasan
5. Ujaran Kebencian
6. SARA
7. Pornografi / Kekerasan Sexual
8. Hoax
9. Tawuran
10. Narkoba
11. Pemilikan Sajam
12. Penganiayaan
13. Pembunuhan dan contoh contohnya, Materi disampaikan dengan dialog interaktif tanya jawab.
Pada Sosialisasi hukum ini, LBH menjelaskan kepada para siswa materi tentang kejahatan atau tindak pidana serta pelanggaran yang saat ini marak melibatkan siswa atau remaja di beberapa daerah. Materi yang disampaikan merupakan pembekalan hukum kepada para siswa.
"Dalam kegiatan ini juga memperkenalkan kepada mereka bentuk-bentuk kekerasan atau perilaku agresif seperti berkelahi, Mencuri, Memukul, Tawuran dan sebagainya, Kemudian kekerasan psikis atau agresif verbal seperti mengeluarkan kata-kata kasar/makian, Mengejek, Menghina, Buling atau merudung dan sebagainya," ujar (Frumensius Frederik Anam, S.H).
"Program BPHN Mengasuh ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kasus-kasus kenakalan remaja dan anak sekolah yang akhir-akhir ini sering terjadi. Oleh karena itu, BPHN menganggap penting adanya program pembinaan hukum kepada para siswa di SD, SMP dan SMA" ujar (Frumensius Frederik Anam,S.H) usai acara sosialisasi Hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H