Efektivitas hukum merupakan proses yang bertujuan untuk menjadikan hukum efektif (bekerja) dalam menata kehidupan masyarakat
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIVITAS HUKUM
Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum yang pertama adalah terkait dengan kaidah hukum. Hukumnya memenuhi syarat yuridis, sosiologis, dan filosofis. Lalu yang kedua terkait dengan petugas hukum nya. Petugas hukumnya betul-betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku. Yang ketiga mengenai fasilitas dan prasarana. Fasilitas dan prasarana harus bisa yang mendukung proses penegakkan hukum. Dan yang terakhir adalah terkait kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Kesadaran hukum Masyarakat untuk menegakkan hukum yang ditandai dengan menerapkan cara-cara penegakkan hukum yabg legitimate dan menghindari tindakan main hakim sendiri
CONTOH PENDEKATAN SOSIOLOGIS TERHADAL HUKUM EKONOMI SYARIAH
Adanya riba dalam penjualan rumah KPR dinilai menjadi suatu hal yang lumrah. Sebab masyarakat lebih memilih untuk membeli rumah KPR tersebut dibandingkan untuk mengontrak dan menabung terlebih dahulu. Hal tersebut menjadi hak yang biasa sebab kebanyakan masyarakat melakukan hal tersebut, selain itu pemahaman masyarakat terhadap riba juga menjadi patokan, sebab masih minim orang yang paham terkait dengan apa itu riba padahal dalam transaksi hukum ekonomi syariah, sangat ditekankan untuk menghindari adanya riba.
LEGAL PLURALISM DAN PROGRESSIVE LAW
Legal pluralism terhadap sentralisasi hukum menjadi sebuah paradigma dimana pluralism hukum dianggap dapat memberikan keadilan untuk lapisan masyarakat. Namun perlu kita sadari bahwa kesatuan hukum itu menjamin adanya kepastian hukum. Unifimasi hukum dinilai masih membawa adanya perbedaan penafsiran dalam hukum, sehingga hukum seperti memiliki keadilan yang tidak sama. Namun dalam segi hukum progresif, adanya pluralisme hukum dapat mencangkup lapisan-lapisan masyarakat yang berbeda-beda, seperti minoritas yang tidak terjangkau keadilannya oleh adanya unifikasi hukum.
KATA KUNCI
1. Law and Social Control
Hukum sebagai kontrol sosial berarti hukum mengontrol segala yang ada dalam kegiatan sosial. Apabila ada kegiatan yang bertentangan, maka dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti misalnya penggunaan helm saat mengendarai motor, jika tidak menggunakan maka akan dikenakan sanksi tilang.
2. Law as a Tool of Social Engineering