Lihat ke Halaman Asli

Pernikahan Dini: Sudut Pandang Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Diperbarui: 24 Oktober 2023   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada kesempatan kali ini, saya akan melakukan article review milik Muhammad Julijanto yang berjudul Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. Dalam artikel ini tujuan penelitiannya akan membahas mengenai bagaimana dampak pernikahan dini terhadap pembangunan keluarga sakinah? Mengapa pernikahan dini menyumbang tingginya angka perceraian di beberapa daerah? Bagaimana membangun keluarga sakinah yang bersendikan nilai-nilai dan karakter Islam berkemajuan berdasarkan syariat?

HASIL PENELITIAN

Pernikahan dini yang terjadi adalah akibat kecelakaan dalam pergaulan dan munculnya pergaulan bebas generasi muda. Sangat jarang pernikahan dini karena kesadaran akan kedewasaan dalam membangun rumah tangga. Dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Kematangan psikologis kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal. Emosi belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti. Upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan. 

ANALISA 

Dalam realitanya, dikatakan pernikahan dini berarti pernikahan yang dilakukan oleh pihak yang dalam segi usia belum memenuhi syarat minimal umur pernikahan. Pernikahan ini dapat dilakukan dengan meminta dispensasi kawin. Jika dalam masyarakat banyak yang melakukan perkawinan dini, mengakibatkan dispensasi kawin bukan menjadi hal yang khusus lagi namun menjadi hal yang diwajarkan. Padahal adanya pembatasan minimal perkawinan itu untuk melindungi masing-masing pihak. Orang yang melakukan pernikahan dini itu biasanya belum bisa memenuhi 2 hal yaitu secara psikis dan finansial. Padahal, jika dua hal tersebut tidak bisa mereka capai maka pernikahan bisa menjadi hal yang sulit untuk dipertanggungjawabkan kedepannya. Dalam hasil penelitian dikatakan bahwa pernikahan dini itu banyak terjadi akibat adanya kecelakaan. Hal ini seharusnya bisa menjadi perhatian khusus dalam menjaga pergaulan lingkungan sosial anak-anak menjadi lingkungan yang sehat supaya tidak terjadi adanya pergaulan bebas yang memicu adanya kecelakaan yang berakibat melonjaknya kasus pernikahan dini di Indonesia. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline