"Science is a system based on direct experience, and controlled by experimental verification...." Ungkapan ini lazim ditemukan dalam paham positivisme, yang kemudian berkembang dan mempengaruhi seluruh perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk ilmu sosial dan juga hukum.
Secara sederhana positivisme hukum menganut dua prinsip dasar, yakni:
1. Hanya undang-undang yang disebut hukum, di luar undang-undang tidak ada hukum.
2. Negara atau otoritas merupakan satu-satunya sumber hukum.
Implikasi dari dua prinsip ini adalah bahwa setiap undang-undang yang telah ditetapkan oleh otoritas yang sah harus dianggap hukum yang harus dipatuhi, apapun isi dari hukum tersebut. Konsekuensinya, hukum akan menjadi alat legitimasi dari pemegang kekuasaan dalam menjalankan dan mempertahankan kekuasaannya.
ANALISA KASUS DIPANDANG DARI MAHZAB POSITIVISME
Indonesia memiliki dua model bank, bank konvensional dan Bank Syariah. Bank syariah baru popular akhir-akhir ini, karena bank ini baru memilikiregulasinya pada tahun 1992. Dalam praktek perbankan ada praktek-praktek bermasalah. Bank yang bermasalah adalah bank yang banyak memiliki kasus wanprestasi dengan debitur. Saat ini bank memiliki metode pemecahan masalah diri, yaitu restrukturisasi, rekondisi, resecheluling, close book dan yuridiction, dan lain sebagainya. Praktek bank syariah memiliki banyak sekali produk. Pada akhirnya yang perlu kita ketahui adalah bahwa bank syariah memiliki prosedur khusus, yang berdasarkan hukum materil, termasuk dari Fatwa DSN-MUI dan hukum negara.
Pembiayaan yang mengalami masalah dapat dilakukan restrukturisasi pembiayaan berdasarkan surat edaran bank Indonesia No. 10/34/Dpbs tanggal 20 Oktober 2008 tentang restrukturisasi pembiayaan bagi bank umum syariah dan unit Usaha syariah.
Mari kita ambil satu contoh kasus yaitu wanprestasi dalam akad Mudharabah. Hal yang dapat dilakukan rekonstruksi dengan cara :
a. Penjadwalan Kembali
b. Persyaratan Kembali