Lihat ke Halaman Asli

Sistem Perwakilan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila

Diperbarui: 15 Desember 2021   09:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial merupakan perumusan yang tercakup dari demokrasi Pancasila. Dari perumusan tersebut, dapat diambil kesimpulan jika terdapat demokrasi formil di dalamnya yang didapat dari kata-kata “permusyawaratan/perwakilan” yang mengindikasikan mencakup demokrasi formil itu sendiri.

Indonesia menganut system demokrasi indirect democracy atau demokrasi tidak langsung sebelum adanya perubahan UUD 1945. Demokrasi tidak langsung tersebut dapat disebut sebagai demokrasi perwakilan, yang mana dalam demokrasi ini orang bukan secara langsung mengambil bagian dalam pemerintahan akan tetapi melalui perwakilan yang dipilih. Hal tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Indonesia masih menganut system indirect democracy setelah perubahan tersebut terjadi, hal tersebut juga tercantum dalam pasal 1 ayat 2 yang sudah mengalami perubahan yang menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Dari perubahan pasal tersebut jelas terlihat bahwa MPR sudah tidak menjadi Lembaga tertinggi seperti dulu yang melaksanakan kedaulatan rakyat Indonesia.

Kata-kata permusyawaratan/perwakilan demokrasi Pancasila akan diwujudkan melalui permusyawaratan yang mana setiap warga negara melaksanakan hak-hak yang sama melalui wakil-wakil yang dipilihnya dan bertanggung jawab kepada mereka melalui proses pemilu yang bebas pada saat sebelum adanya perubahan. Akan tetapi setelah perubahan UUD 1945, yang dapat ditinjau Kembali dari kata-kata permusyawaratan/perwakilan demokrasi Pancasila dilaksankan melalui permusyawaratan, yang mana setiap warga negara melaksanakan hak-hak yang sama dan rakyat memilih secara langsung wakil-wakilnya untuk berada di kursi DPR dan DPD.

Perdebatan system ketatanegaraan Indonesia menjadi isu yang tidak pernah membosankan untuk diperbincangkan pada saat ini. Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan UUD 1945 dalam kurun waktu sejak 1999 hingga 2002 yang menyebabkan sejumlah persoalan mengenai perubahan pasal-pasal pada UUD 1945 hasil perubahan. Salah satu persoalannya adalah mengenai system perwakilan di Indonesia itu sendiri, hal tersebut ditandai dengan hadirnya DPD yang mengubah system perwakilan di Indonesia. Sebelum hadirnya DPD, system perwakilan di Indonesia dulu hanya terdiri dari DPR dan MPR saja.

Membahas sampai seberapa jauhkah kedudukan MPR, DPR, dan DPD sebagai system perwakilan di Indonesia menjadi hal yang wajib diperbincangkan ketika berbicara mengenai system perwakilan di Indonesia. Selain itu, hal lainnya yang harus diperbincangkan adalah system dari perwakilan itu sendiri, entah itu system monocameral, system bicameral, atau tricameral yang diterapkan di Indonesia.

Sistem Lembaga perwakilan rakyat yang dianut demokrasi tidak langsung memiliki dua macam system, yakni bicameral system atau system dua kamar dan mono cameral system atau system sekamar. Sistem bi cameral system biasanya dilaksanakan dalam negara-negara yang berbentuk federal atau yang pemerintahannya berbentuk kerajaan. Inggris merupakan salah satu negara dengan bentuk pemerintahan kerajaan, proses berlakunya system 2 kamar adala sebagai perwujudan dari asas-asas demokrasi. Wakil-wakil dari golongan bangsawan atau gereja adalah orang atau Lembaga yang mempunyai kesempatan untuk ikut serta membicarakan dan menentukan masalah-masalah kenegaraannya dengan timbulnya keinginan daripada rakyat banyak. Demikian pula mengenai perjanjian HAM, muncul Lembaga-lembbaga baru yang mana didalamnya duduk wakil-wakil rakyat yang dipilih secara langsung. Sistem bi cameral system dianut dan dilaksanakan di negara-negara federal, seperti di Amerika Serikat, Uni Soviet, dan RIS.

Ciri-ciri yang terdapat dalam system ini terdiri dari tiga, yang diantaranya adalah:

1. Di antara lembaga perwakilan rakyat tersebut kedudukannya sederajat.

2. Kedua lembaga perwakilan rakyat memiliki tugas dan wewenang sama/tidak berbeda.

3. Di antar lembaga perwakilan rakyat ada tidak terdapat rangkap jabatan.

Bi cameral system memiliki tiga variasi system yaitu strong bi cameralism, medium bi cameralism, atau weak bi cameralism. Strong bi cameralism terjadi jika masing-masing kekuasanaan seimbang dan komposisi kedua kamar terdiri dari perwakilan yang berbeda dengan cara pengisian yang berbeda pula. Jika kekuasaan kedua kamar tidak seimbang, namun komposisi dan cara pengisiannya berbeda atau sebaliknya disebut sebagai medium bi cameralism. Sementara itu, weak bi cameralism adalah jika kedua kamar memiliki kekuasaan yang tidak seimbang dan komposisi serta cara pengisian kedua kamarnya sama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline