Lihat ke Halaman Asli

Elbert Khoenanta

mahasiswa Univesirtas UKRIDA

Bolehkah Kita Menggunakan Agama untuk Kepentingan Pribadi Kita?

Diperbarui: 5 November 2022   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menyalahgunakan agama untuk kepentingan pribadi

Hal ini sering kita jumpai di kehidupan sehari hari kita. Namun pernahkah kalian berkata "karena saya umat beragama" "karena saya kristen" "aku mah kristen abis" dan beberapa ucapan lainnya yang menggunakan agama sebagai alasan untuk melakukan hal hal yang tidak baik dan mungkin melanggar hukum agama, pastinya kita pernah dan mungkin beberapa dari kita sering melakukannya.

Sering kali kita melakukan sesuatu yang kita tahu sebenarnya salah namun tetap kita lakukan. Kenapa kita tetap melakukannya? Beberapa dari kita mungkin akan menjawab "karena ini benar" "karena ini adil" "karena cinta" atau bahkan "karena saya Kristen" atau umat beragama. 

Namun apakah hal tersebut benar? Belum tentu, karena bisa saja itu kita lakukan karena kainginan pribadi kita yang bahkan bisa merugikan orang lain dan salah dimata Tuhan, dan hal tersebut sangatlah egois.

ontoh simple dalam kehidupan sehari hari kita aja juga banyak loh, Pasti kita/kalian sering ketemu atau dimintain sumbangan atas nama tempat ibadah atau agama, bilangnya buat galang dana buat sumbangan, atau buat pembangunan tempat ibadah, padahal sebenrnya itu bakalan masuk kantong pribadi.

Atau banyak juga orang diluar sana yang berpura pura rajin ibadah atau berbicara banyak hal tentang agama yang belum terjamin kebenarannya hanya untuk terlihat seperti umat yang taat beragama dan beribadah.

Dan ada juga loh yang mengatasnamakan agama demi hawa nafsu, seperti berpura pura sebagai anak pendeta atau uztad hanya untuk mendekati perempuan yang baik baik, lalu setelah mendapatkan perempuan tersebut, diajak lah berhubungan intim, bilangnya "mempererat hubungan seperti yang diajarkan diagama, harus saling mengerti dan memahami"

Harusnya agama menjadi fondasi penopang hidup kita, bukannya menjadi alasan untuk melakukan hal yang tidak baik, menyombongkan diri, atau menjadi alat untuk pamer. Bahkan di agama pun seperti Agama Kristen disebutkan janganlah menyebut Tuhan Allah mu dengan sembarangan, begitu pula janganlah kita menggunakan agama dengan sembarangan.

Ada juga hukum untuk Perbuatan Kekerasan Mengatasnamakan Agama Dalam Dari Pasal 156a KUHP

Sejarah Pasal 156a KUHP

Pasal 156a merupakan "adopsi" dari penetapan presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada masa itu penetapan presiden (penpres) merupakan produk hukum yang setara dengan undang-undang, yang kemudian dikenal dengan peratuarn pengganti undang-undang (Perpu) selanjutnya, berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1967, maka kedudukan penpres tersebut ditingkatkan menjadi undang-undang, yang kini dikenal dengam UUPNPS. Dimasukkannya Pasal 156a ke dalam KUHP, ada beberapa Argumentasi hukum diantaranya:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline