Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal tersebut merupakan salah satu kasus paling banyak terjadi terkait UU ITE. Hukum mengenai pencemaran nama baik tercantum pada UU ITE Pasal 27 ayat (3).
Kasus yang sekarang sedang heboh terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang beberapa bulan terjadi terbungkam kembali tentang luhut Binsari Panjaitan atau Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) melayangkan gugatan kepada Azhar Haris dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik beliau dan ujaran kebencian. Laporan berikut dilayangkan oleh luhut atas dasar video percakapan keduanya yang diunggah pada 20 Agustus 2021, yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya, Jendral Bin Juga Ada" yang diunggah diakun chanel youtube Haris Azhar.
Didalam video tersebut keduanya mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga "Bermain dalam bisnis tambang emas di blok Wabu Intan Jaya". Saat itu Haris dan Fatia sedang membahas hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Mantan Koordinator Kontras Haris Azhar dan Aktivis HAM atau Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Luhut melayangkan surat panggilan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sang menteri meminta keduanya meminta maaf kepada beliau karena telah menuding melalui unggahan video tersebut.
Namun, Luhut mengatakan kedua aktivis mengabaikan panggilan yang dilayangkan dan tidak menyampaikan perminta maaf.
Untuk itu, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya. Luhut juga menggugat keduanya senilai Rp 100 miliar atau Sesuai UU ITE yang berlaku di Indonesia terkait tudingan tersebut.
Tahap awal eksaminasi sedang diproses oleh kejaksaan penetapan apakah itu benar dugaan pecemaran nama baik atau memang fakta dilapangan seperti itu.
Kuasa Hukum dari Luhut Binsari Panjaitan, ketika ditanya Alasan kenapa Haris Azhar dan Fatia harus dibawa kerana hukum sedangkan kasus-kasus yang lain tidak dibawa kerana hukum, "Apabila tidak ada data, tidak ada fakta, kemudian mencemarkan nama baik perlu dievaluasi setiap orang, tidak sembarang mengeluarkan standmend karena negara ini perlu didikan memberikan kritik dan memberikan masukan, karena kasus Fatia didalam video tersebut mencemarkan nama baik dan menyebar berita bohong kasus ini perlu diminta pertanggung jawaban saya kira itu wajar, itu manusiawi, kita negara demokrasi apa lagi kawan-kawan ini adalah pejuang hak asasi jangan melangggar hak asasi seseorang" ujar jenifer, dikutip diKompasTV Live, Senin (21/3/2022)
Tetapi dari Pihak kepolisian dan kejaksaan juga belum ada tanggapan terkait penetapan hukum yang akan dijalani oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Jadi, Bagaimana Hukum Haris Azhar dan Maulidiyanti jika diputuskan oleh kejaksaan untuk dipidana terkait dengan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ?
Jika dilihat dari kasus dan dikaitkan dengan hukum yang berlaku maka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melanggar hukum UU ITE pasal 27 ayat (3) (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 seta Nomer 19 Tahun 2016) yang merujuk pada pasal 311 KUHP yang berbunyi "Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun", dimaksud menyebarkan tuduhan pecemaran nama baik seorang Mentri".