Lihat ke Halaman Asli

elangyk98

enterprenuer

Memperingati 1 Juni Hari Kelahiran Pancasila (1945-2016): Saatnya Mengembalikan Pancasila pada Posisi dan Kedudukannya yang Benar

Diperbarui: 27 Mei 2016   17:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

illustrasi : http://rosodaras.wordpress.com

Sejak lahirnya, Isi dan Kedudukan  Pancasila telah mengalami beberapa kali perubahan, Pancasila 1 Juni  1945 Versi Soekarno , Pancasila Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Pancasila tgl 18 Agustus 1945 dan yang terakhir Pancasila sebagai bagian dari Pilar Kebangsaan Indonesia   UU no 2, Pasal 34 , ayat 3b tahun 2011. 

Pancasila 1 Juni, 22 Juni dan 18 Agustus 1945 berbeda dalam Isi sila Pancasila terutama sila pertama berturut-turut : Ketuhanan, Ketuhanan dengan kewadjiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk2-nja dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun Pada akhirnya diputuskan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara adalah Pancasila yang dirumuskan oleh PPKI tgl 18 Agustus 1945, sebagai hasil kompromi antara Masyarakat Indonesia Timur yang berkeberatan sila pertama : …, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk2-nya  dengan kelompok Islam, sehingga Sila Pertama Pancasila menjadi : Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan dicantumkan Pancasila, hasil perumusan PPKI,   sebagai alinea ke-4 dalam Pembukaan UU 1945,  Maka, secara yuridis Formal, Pancasila mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai Dasar Negara dan sumber tertib hukum di Indonesia,  yang  yang sila-silanya : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan  Beradab, Persatuan Indonesia , Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmah kebijaksanaan Permusyawaratan Perwakilan , Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pembukaan UUD 45 yang kedudukannya sebagai sebagai mukaddimah yang pokok subtansinya adalah Pancasila dan cita-cita luhur kemerdekaan Indonesia  mempunyai hakekat yang tidak bisa dirubah, karena perubahan dari Pembukaan UUD 1945 sama saja dengan Pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan mengganti isi dan Pokok-pokok sila dari Pancasila yang tercantum dalam alinea Ke 4, Pembukaan UUD 1945, sama saja sebagai usaha merubah Pembukaan UUD 1945, berarti sama saja dengan  pembubaran NKRI.

Segala upaya, entah sengaja atau tidak, untuk merubah dan mempermasalahkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Namun karena melihat sudah tidak ada celah untuk merubah sila-sila dari Pancasila,  maka usaha yang mungkin adalah mengecilkan makna Pancasila sebagai dasar negara dan puncaknya dikeluarkan UU  No.2, pasal 34 ayat 2b th 2011, oleh MPR periode 2009-2014, empat Pilar dalam berbangsa dan bernegara.

Entah darimana gagagasan empat pilar bermula, namun yang jelas, Maret 2013, Ketua MPR-RI  Taufiq Kiemas (2009-2014) memperoleh gelar kehormatan doctor Honoris Causa (DR H.C) dari universitas Trisakti karena telah melahirkan gagasan sosialialisasi 4 Pilar Kebangsaan Indonesia:

  • Pancasila
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • UUD 1945
  • NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Konsep gagasan empat pilar mendudukkan Pancasila sejajar dengan  ketiga pilar lainnya, Pilar menunjukkan tiang penyangga dari sebuah rumah. Meskipun Tiang penyangga bergantung kepada tiang yang lain, bila salah satu ditiadakan akan roboh, namun keberadaan dan bentuk masing tiang tidak saling terkait. Misalnya Tiang yang satu bentuknya bulat, maka tiang lain bisa dibuat bentuk kotak.

UUD 1945 yang sejajar dengan Pancasila berarti  UUD 1945 bisa tidak terkait dengan Pancasila, sehingga memungkinkan melakukan perubahan UUD 1945 (Amandemen) yang tidak  berhubungan dengan Pancasila (Seperti contoh penulis, bentuk bulat dan kotak ) . Dengan mensejajarkan Pancasila dengan UUD 1945 (ketiga pilar lainnya )  berarti mengecilkan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara.  Padahal sejak pertama kali diucapkan oleh Ir Soekarno di depan sidang  BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Pancasila sebagai Dasar Negara adalah Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan segala hal kehidupan berbangsa dan Bernegara harus berdasarkan pada Pancasila. Dengan kata lain setiap perubahan UUD 1945 sebagai Hukum Tertib di Indonesia harus berlandaskan pada Pancasila.

Untuk lebih jelasnya, supaya penulis tidak dianggap mengarang cerita fiksi, Penulis akan mengutip Pidato Ir Soekarno pada Rapat BPUPKI, tgl  1 Juni 1945, yang sampai sekarang dianggap sebagai hari kelahiran Pancasila :

“Di dalam Indonesia merdeka, barulah kita memerdekakan rakyat kita satu per satu. Di dalam Indonesia merdeka kita sehatkan dan sejahterakan rakyat kita. Kalau kita sudah bicara tentang merdeka, kita bicarakan mengenai dasar, philosophische grondslag, weltanschaung (dasar Negara). Hitler mendirikan Jerman di atas national sozialitische weltanschaung. Lenin mendirikan uni Soviet dengan Marxistische, Nippon mendirikan Dai Nippon di atas Tenno Koodoo Seishin. Ibnu, yaitu Islam Saud mendirikan Saudi Arabia diatas dasar agama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline